Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pengungkapan obaya dan narkotika lainnya, di Polresta Jogja, Senin (14/10/2024)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Satresnarkoba Polresta Jogja menangkap 13 tersangka dalam kasus peredaran obat berbahaya (obaya), sabu-sabu, tembakau sintetis dan ganja. Sebanyak 46.488 butir obaya dan beberapa jenis narkotika lainnya disita dalam pengungkapan ini.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menjelaskan pengungkapan pertama dengan tersangka AN, 29 tahun, laki-laki, residivis narkoba yang karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di wilayah Tridadi, Sleman, 10 September 2024. “Setelah diinterogasi, mengaku menggunakan sabu-sabu bersama IA dan FA. Kemudian pada hari yang sama di wilayah Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, petugas menangkap IA, 21 tahun dan FA, 22 tahun,” ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Jogja, Senin (14/10/2024).
Dari tersangka AN ditemukan narkotika sabu seberat 1,6 gram, 2.000 butir pil warna putih bersimbol Y, narkotika tembakau sintetis berat kurang-lebih 0,6 gram. Sedangkan dari tersangka IA dan FA ditemukan sebuah sedotan warna putih yang salah satu ujungnya dilubangi kecil-kecil dan sebuah botol minum yang tutupnya terdapat dua lubang yang didalamnya berisi air bening dan 1 buah pipet yang masih terdapat sabu-sabu.
Terhadap AN disangkakan Pasal 112 (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 30/2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Terhadap IA dan FA disangkakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar,” katanya.
Tersangka berikutnya yakni ERG, 20 tahun, laki-laki, dengan barang bukti 19 gram ganja. ERG dikenakan Pasal 111 (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Kasus berikutnya melibatkan ABS, 39 tahun dan F, 32 tahun, keduanya residivis kasus narkoba. Dari ABS didapatkan 4.000 butir pil warna putih bersimbol Y, sementara dari F hanya didapati uang sebesar Rp300.000.
Terhadap ABS disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Terhadap F disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 /2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Tersangka berikutnya SAN, 20 tahun, dengan barang bukti 1.850 butir pil warna putih bersimbol Y, yang disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehata. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kemudian EK, 43 tahun dengan barang bukti butir 90 pil warna putih bersimbol Y dan disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
BACA JUGA: Gerebek Lab Narkoba di Bali, BNN Temukan Jenis Narkotika yang Belum Pernah Ada di Indonesia
Kasus selanjutnya yakni dengan tersangka terhadap OI, 26 tahun, dengan barang bukti 148 butir pil warna putih bersimbol Y. “Terhadap OI disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” ujarnya.
Pengungkapan selanjutnya melibatkan target operasi IGS, 20 tahun dan G, 39 tahun. Dari E didapatkan 38.000 butir pil warna putih bersimbol Y. Terhadap IGS dan E disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Berikutnya yakni ERP, 20, tahun, dengan barang bukti 200 butir pil warna putih bersimbol Y. ERP disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
tersangka terakhir yakni BHS, 28 tahun, dengan barang bukti 200 butir pil warna putih bersimbol Y. Terhadap BHS disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Sebanyak 9.000 onthelis dan onthelista dari berbagai penjuru Indonesia memeriahkan rangkaian International Veteran Cycle Association (IVCA) Rally
Rupiah melemah ke Rp17.717 per dolar AS dipicu ekspektasi suku bunga The Fed tinggi lebih lama dan sentimen geopolitik global.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta mengungkapkan ada tujuh dosen yang diduga terlibat kasus kekerasan se
Turnamen padel internasional FIP Bronze di Jogja diserbu lebih dari 200 peserta dan dorong sport tourism DIY.
Jadwal bola malam ini 22–23 Mei 2026: Arema vs PSIM, final Jepang U-17 vs China, hingga laga Eropa.