11 Pelaku Pengeroyokan Berujung Meninggalnya ABG asal Pundong Diancam Belasan Tahun Penjara

Jumali
Jumali Rabu, 16 Oktober 2024 18:17 WIB
11 Pelaku Pengeroyokan Berujung Meninggalnya ABG asal Pundong Diancam Belasan Tahun Penjara

Ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul menyatakan kesebelas tersangka pengeroyokan RSI, 16, warga Nambangan, Seloharjo, Pundong, Bantul terancam hukuman belasan tahun penjara.

Adapun motif dari para tersangka, polisi menyebut termakan isu yang membuat mereka melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan tidak semua tersangka dikenakan pasal yang sama. Pasalnya, dari 11 pelaku ada yang berusia dewasa dan anak-anak.

Sebanyak tujuh tersangka, yakni OM, 20; BKS, 19; RZP, 19; FNA, 21; DDS, 20; DP, 19; dan EAW, 19 disangkakan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara untuk empat pelaku yang masih di bawah umur, yakni AOS, 17; FQA, 15; DY, 17; dan DAK, 16, Jeffry mengaku polisi akan menyangkakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Untuk ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," kata Jeffry, Rabu (16/10/2024).

BACA JUGA: Kasus Pengeroyokan Pemuda di Pundong: Pelaku Anak Dijerat Pasal Berbeda, Berkas Perkara Dipisah

Menurut Jeffry, saat ini Polres Bantul tengah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan kepada para tersangka terkait peran mereka pada kasus tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah ada tindak pidana lainnya.

Sementara terkait dengan motif, Jeffry menyatakan, berdasarkan keterangan para tersangka, lanjut Jeffry,  karena termakan isu bahwa korban yang membonceng saudara kembar salah satu pelaku, AOS bernama Oci yang sebelumnya terlibat kecelakaan tunggal, dikarenakan minum-minuman keras yang dicampur obat-obatan terlarang.

Alhasil, saudara kembar Oci, yakni AOS, marah dan tidak puas dengan penjelasan korban. "Sehingga akhirnya terjadi pengeroyokan oleh para pelaku. Untuk hasil pemeriksaan medis terhadap korban negatif dari alkohol dan obat-obat terlarang," ucap Jeffry.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online