Motif Istri Gorok Suami di Bantul Terkuak, Dipicu Hubungan Terlarang
Polisi ungkap motif istri gorok suami di Parangtritis, Bantul. Dugaan perselingkuhan dan cekcok rumah tangga memicu aksi nekat tersebut.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan soal isu miras yang marak beberapa waktu belakangan, Selasa (29/10/2024). - Harian Jogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X meminta bupati wali kota di wilayahnya mengeluarkan aturan soal peredaran minuman keras (miras) yang dijual online dalam pekan ini. Upaya ini merespons soal keresahan masyarakat yang belakangan mencuat soal maraknya peredaran miras.
"Kami sudah punya kesepakatan bagaimana mengambil langkah yang strategis untuk peredaran miras. Bagaimana mengontrol karena keluhan sudah besar," kata Sultan, Selasa (29/10/2024).
Ia menambahkan bahwa Pemda DIY ingin agar bupati dan walikota segera menerbitkan peraturan yang lebih tegas, mengingat perda yang ada saat ini dinilai sudah ketinggalan zaman dan tidak mengatur penjualan miras secara online.
Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah maraknya penjualan miras secara online. Hal ini memungkinkan siapa saja, termasuk anak-anak, untuk dengan mudah membeli miras tanpa pengawasan.
BACA JUGA: ORI DIY Sebut Toko Minuman Beralkohol Jogja Ternyata Banyak Belum Berizin
"Sehingga kita bisa kontrol peredaran tidak sampai kelurahan sehingga anak-anak minum miras karena online semua sampai ke desa-desa," ujarnya.
Dengan adanya aturan baru yang mengatur penjualan miras online, Pemda DIY memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku.
"Jadi ketika ada aturan baru kami punya alasan yang lebih kuat untuk mengatur kabupaten/kota untuk mengatur maupun mereka yang ilegal itu ditutup," katanya.
Sultan juga menyoroti masalah biaya pengujian kandungan alkohol dalam miras yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah. "Karena dengan online ini saya beli kan tidak perlu punya izin untuk jual kembali," jelasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Gubernur meminta agar seluruh bupati dan walikota segera mengeluarkan aturan baru terkait penjualan miras online dalam waktu seminggu.
"Sebelum penertiban saya minta untuk minggu ini sudah harus keluar aturan bupati/walikota menyangkut masalah miras online dari sana baru kita selesaikan di lapangan," ungkapnya.
Gubernur menegaskan bahwa wewenang untuk mengatur peredaran miras di atas kadar alkohol 5% berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.
Sementara itu, untuk miras dengan kadar alkohol di bawah 5%, pengaturan dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Menanggapi aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat terkait masalah peredaran miras, Gubernur menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa berbuat banyak selama belum ada aturan yang jelas mengatur penjualan miras secara online.
"Aksi damai itu kita tidak bisa buat apa-apa karena tidak ada yang atur masalah online, makanya dengan aturan bupati/wali kota ada keputusan menyangkut masalah online sehingga peredaran miras dikontrol itu ilegal atau tidak," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi ungkap motif istri gorok suami di Parangtritis, Bantul. Dugaan perselingkuhan dan cekcok rumah tangga memicu aksi nekat tersebut.
Wisatawan di Jogja masih terpusat di Malioboro. Dinpar Kota Jogja dorong kunjungan kampung wisata lewat Program Bule Mengajar.
Atletico Madrid menang 1-0 atas Girona di Liga Spanyol 2025/2026. Ademola Lookman mencetak gol kemenangan Los Colchoneros.
Prabowo menyerahkan alutsista TNI di Halim Perdanakusuma. Enam jet tempur Rafale jadi sorotan modernisasi TNI AU.
Alex Marquez mengalami patah tulang selangka dan retak leher usai kecelakaan hebat di MotoGP Catalunya 2026.
Jadwal pemadaman listrik Sleman hari ini berlangsung pukul 10.00–13.00 WIB. Berikut daftar dusun terdampak pemeliharaan PLN.