Sultan HB X Minta Bupati Walikota Keluarkan Aturan Miras Online Pekan Ini

Yosef Leon
Yosef Leon Selasa, 29 Oktober 2024 20:37 WIB
Sultan HB X Minta Bupati Walikota Keluarkan Aturan Miras Online Pekan Ini

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan soal isu miras yang marak beberapa waktu belakangan, Selasa (29/10/2024). - Harian Jogja/Yosef Leon

Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X meminta bupati wali kota di wilayahnya mengeluarkan aturan soal peredaran minuman keras (miras) yang dijual online dalam pekan ini. Upaya ini merespons soal keresahan masyarakat yang belakangan mencuat soal maraknya peredaran miras.

"Kami sudah punya kesepakatan bagaimana mengambil langkah yang strategis untuk peredaran miras. Bagaimana mengontrol karena keluhan sudah besar," kata Sultan, Selasa (29/10/2024).

Ia menambahkan bahwa Pemda DIY ingin agar bupati dan walikota segera menerbitkan peraturan yang lebih tegas, mengingat perda yang ada saat ini dinilai sudah ketinggalan zaman dan tidak mengatur penjualan miras secara online.

Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah maraknya penjualan miras secara online. Hal ini memungkinkan siapa saja, termasuk anak-anak, untuk dengan mudah membeli miras tanpa pengawasan.

BACA JUGA: ORI DIY Sebut Toko Minuman Beralkohol Jogja Ternyata Banyak Belum Berizin

"Sehingga kita bisa kontrol peredaran tidak sampai kelurahan sehingga anak-anak minum miras karena online semua sampai ke desa-desa," ujarnya.

Dengan adanya aturan baru yang mengatur penjualan miras online, Pemda DIY memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku.

"Jadi ketika ada aturan baru kami punya alasan yang lebih kuat untuk mengatur kabupaten/kota untuk mengatur maupun mereka yang ilegal itu ditutup," katanya.

Sultan juga menyoroti masalah biaya pengujian kandungan alkohol dalam miras yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah. "Karena dengan online ini saya beli kan tidak perlu punya izin untuk jual kembali," jelasnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Gubernur meminta agar seluruh bupati dan walikota segera mengeluarkan aturan baru terkait penjualan miras online dalam waktu seminggu.

"Sebelum penertiban saya minta untuk minggu ini sudah harus keluar aturan bupati/walikota menyangkut masalah miras online dari sana baru kita selesaikan di lapangan," ungkapnya.

Gubernur menegaskan bahwa wewenang untuk mengatur peredaran miras di atas kadar alkohol 5% berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.

Sementara itu, untuk miras dengan kadar alkohol di bawah 5%, pengaturan dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Menanggapi aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat terkait masalah peredaran miras, Gubernur menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa berbuat banyak selama belum ada aturan yang jelas mengatur penjualan miras secara online.

"Aksi damai itu kita tidak bisa buat apa-apa karena tidak ada yang atur masalah online, makanya dengan aturan bupati/wali kota ada keputusan menyangkut masalah online sehingga peredaran miras dikontrol itu ilegal atau tidak," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online