Penyaluran Dana Penguatan Modal Sleman Baru Mencapai Rp6,3 Miliar
Penyaluran Dana Penguatan Modal Sleman 2026 mencapai Rp6,3402 miliar atau 32,31% dari total plafon Rp19,625 miliar.
Kejaksaan Negeri Gunungkidul memasang garis kejaksaan di salah satu lokasi penambangan di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, Selasa (2/7/2024). - ist/Kejari Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul sedang memproses penonaktifan Lurah Sampang, Suharman menindaklanjuti penetapannya sebagai tersangka penambangan Tanah Kas Desa (TKD) Sampang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan Pemkab lebih dulu mendapat surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul sebelum memutuskan menonaktifkan Lurah Sampang.
BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Kas Desa Maguwoharjo: Robinson Saalino Dituntut 7 Tahun Penjara
“Kami akan menonaktifkan Lurah Sampang agar Yang Bersangkutan bisa fokus menjalani proses hukum,” kata Suhartanta ditemui di Komplek Pemkab Gunungkidul, Selasa, (29/10).
Suhartanta menambahkan selama Lurah Sampang nonaktif, Pemkab akan menunjuk semacam penjabat sementara untuk mengisi kekosongan tersebut. Penjabat dapat berasal dari perangkat kalurahan atau kapanewon/ kecamatan.
Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul, Suhadi mendorong agar lurah dan perangkat kalurahan lebih memahami regulasi, utamanya yang berkaitan dnegan pemanfaatan TKD.
Dia menegaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DIY No. 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa juga telah diperbarui dengan Pergub Provinsi DIY No. 24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Dalam Pergub terbaru tersebut, kata Suhadi ada pengetatan-pengetatan aturan. Sebab itu, Lurah dan perangkat kalurahan perlu memahami Pergub tersebut.
“Kalau telaah Lurah terhadap aturan kurang, staf bisa membantu, utamanya Jogoboyo sebagai pengampu bidang pertanahan. Nanti otomatis akan timbul pemahaman yang berhilir pada sikap kehati-hatian,” kata Suhadi.
Dengan pemahaman komprehensif dan mendalam, perangkat kalurahan tidak akan terjebak dalam penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum. Apabila perangkat memerlukan bantuan, mereka dapat meminta bantuan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru). Apabila ingin bertanya mengenai APBKal, mereka dapat meminta bantuan Inspektorat Daerah (Irda) melalui fasilitas coaching clinic.
“Tentunya saya sangat menyayangkan tindakan Lurah Sampang. Sekali lagi, kami mengajak teman semua untuk memahami regluasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penyaluran Dana Penguatan Modal Sleman 2026 mencapai Rp6,3402 miliar atau 32,31% dari total plafon Rp19,625 miliar.
Polresta Sleman meningkatkan penanganan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa UAD saat KKN ke tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi dijadwalkan berla
Uni Eropa menginvestasikan 10 miliar euro atau sekitar Rp207 triliun untuk membangun tujuh pabrik AI raksasa. Proyek ini ditujukan untuk memperkuat posisi Eropa
Pemkot Jogja mendorong Koperasi Kelurahan Merah Putih menjadi agregator produk UMKM dan kebutuhan pokok. Produk dari Bantul dan Sleman berpeluang dipasarka
Filipina bangkit dari tertinggal dan gulung Laos 4-1. Kartu merah di menit 12 ubah jalannya laga. Klasemen Grup A makin ketat.
Maestro seni rupa Indonesia Nasirun meninggal dunia pada usia 60 tahun. Sahabat dan kolega mengenang hari-hari terakhir, tawa, serta warisan besar yang ditingga