DPRD Sleman Minta 114.000 UMKM Dipetakan Lebih Rinci
DPRD Sleman menilai pemetaan sekitar 114.000 UMKM belum optimal. Pemerintah diminta menyesuaikan pemberdayaan dengan persoalan tiap pelaku usaha.
Kejaksaan Negeri Gunungkidul memasang garis kejaksaan di salah satu lokasi penambangan di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, Selasa (2/7/2024). - ist/Kejari Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul sedang memproses penonaktifan Lurah Sampang, Suharman menindaklanjuti penetapannya sebagai tersangka penambangan Tanah Kas Desa (TKD) Sampang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan Pemkab lebih dulu mendapat surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul sebelum memutuskan menonaktifkan Lurah Sampang.
BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Kas Desa Maguwoharjo: Robinson Saalino Dituntut 7 Tahun Penjara
“Kami akan menonaktifkan Lurah Sampang agar Yang Bersangkutan bisa fokus menjalani proses hukum,” kata Suhartanta ditemui di Komplek Pemkab Gunungkidul, Selasa, (29/10).
Suhartanta menambahkan selama Lurah Sampang nonaktif, Pemkab akan menunjuk semacam penjabat sementara untuk mengisi kekosongan tersebut. Penjabat dapat berasal dari perangkat kalurahan atau kapanewon/ kecamatan.
Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul, Suhadi mendorong agar lurah dan perangkat kalurahan lebih memahami regulasi, utamanya yang berkaitan dnegan pemanfaatan TKD.
Dia menegaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DIY No. 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa juga telah diperbarui dengan Pergub Provinsi DIY No. 24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Dalam Pergub terbaru tersebut, kata Suhadi ada pengetatan-pengetatan aturan. Sebab itu, Lurah dan perangkat kalurahan perlu memahami Pergub tersebut.
“Kalau telaah Lurah terhadap aturan kurang, staf bisa membantu, utamanya Jogoboyo sebagai pengampu bidang pertanahan. Nanti otomatis akan timbul pemahaman yang berhilir pada sikap kehati-hatian,” kata Suhadi.
Dengan pemahaman komprehensif dan mendalam, perangkat kalurahan tidak akan terjebak dalam penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum. Apabila perangkat memerlukan bantuan, mereka dapat meminta bantuan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru). Apabila ingin bertanya mengenai APBKal, mereka dapat meminta bantuan Inspektorat Daerah (Irda) melalui fasilitas coaching clinic.
“Tentunya saya sangat menyayangkan tindakan Lurah Sampang. Sekali lagi, kami mengajak teman semua untuk memahami regluasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Sleman menilai pemetaan sekitar 114.000 UMKM belum optimal. Pemerintah diminta menyesuaikan pemberdayaan dengan persoalan tiap pelaku usaha.
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Rabu 16 September 2026 tersedia untuk perpanjangan SIM A dan C. Simak lokasi, waktu, dan syaratnya.
Polisi membongkar jaringan sabu Jakarta-Surabaya-Lombok dengan barang bukti 5.418,10 gram sabu yang disembunyikan di ban serep mobil.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 16 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu keberangkatan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
UEFA menetapkan Muenchen dan Barcelona sebagai tuan rumah final Liga Champions 2028 dan 2029, serta venue final kompetisi Eropa lainnya
Adhi Karya meminta maaf atas 2.400 unit LRT City yang belum diserahterimakan. Audit investigasi dan opsi refund disiapkan.