Tindaklanjuti Ingub Miras, Pemkot Jogja Bergerak Sesuai Kewenangan

Lugas Subarkah
Lugas Subarkah Kamis, 31 Oktober 2024 15:27 WIB
Tindaklanjuti Ingub Miras, Pemkot Jogja Bergerak Sesuai Kewenangan

Botol minuman beralkohol atau miras.- Foto ilustrasi dibuat oleh AI/StockCake

Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja segera menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol atau miras. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan bertindak sesuai kewenangan.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Jogja, Yunianto Dwi Sutono, menjelaskan ada beberapa langkah yang dilakukan dalam menindaklanjuti Ingub tersebut. “Seperti pendataan, membuat regulasi turunan, kemudian koordinasi dengan forkpompimda. Kita juga sosialisasikan kepada masyarakat lewat mantrip among praja dan lurah,” katanya, Kamis (31/10/2024).

BACA JUGA: Sultan HB X Pantau Ketat Implementasi Larangan Miras Online Setelah Ingub Terbit

 Dalam aksi tindak lanjut ini, ia berperan untuk berkoordinasi dengan OPD terkait, agar bisa bertindak sesuai kewenangannya. Ia mencontohkan seperti Satpol PP yang hari ini juga telah bergerak bersama Polresta Jogja merazia toko miras.

“Hari ini ada operasi Satpol PP terkait miras, terus Dinas Perizinan menginventarisir yang berizin, tidak berizin dan sedang proses. Ada timnya. Ini sudah mendesak, darurat, sementara regulasi belum lengkap [perda baru belum ada], sehingga langkah diskresi harus dilakukan,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, kemungkinan Pemkot Jogja akan mengeluarkan semacam surat edaran. Masyarakat juga akan dilibatkan dalam pengendalian miras. “Kita sudah punya institusi di wilayah seperti Kampung Panca Tertib. Itu dioptimalkan membantu menjaga kondusifitas di wilayah, termasuk penanggulangan miras,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online