Libur Sekolah, Penumpang KRL Jogja-Palur Naik 30 Persen hingga 5 Juli
Lonjakan penumpang Commuter Line Jogja–Palur hingga 30% saat libur sekolah membuat KAI Commuter siagakan 34 perjalanan kereta per hari.
Rokok - Ilustrasi/StockCake
Harianjogja.com, BANTUL–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bantul masih menemukan beberapa penjualan rokok ilegal atau tanpa cukai di wilayah Bantul. Namun, modus penjualan secara daring dinilai menyulitkan petugas dalam melakukan penangkapan.
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto menuturkan penjualan rokok non cukai masih ditemukan di Bantul. Dia menuturkan, penjual rokok non cukai yang sebelumnya menjual secara langsung melalui beberapa toko kelontong, saat ini mulai merubah sistem penjualannya. Jati mengaku, saat ini penjualan rokok cukai mulai marak dilakukan secara daring.
“Khusus penjualan rokok ilegal melalui online, cash on delivery [COD]. Berbagai cara mereka lakukan [penjualan rokok non cukai],” katanya, Kamis (31/10/2024).
Jati mengaku penjualan secara daring tersebut menyulitkan petugas yang akan melakukan razia rokok. Menurutnya metode penjualan tersebut membuat pihaknya kesulitan untuk melacak dan memantau pergerakan penjualan rokok non cukai secara keseluruhan di Bantul.
“Kita kesulitan, [karena] tidak ada alat dan kemampuan teknis untuk pemantauan [penjualan rokok non cukai] secara online,” imbuhnya.
BACA JUGA: Rokok Ilegal Makin Marak, Ini Ciri-Cirinya
Menurut Jati, penjualan rokok non cukai menyulitkan pihaknya untuk menemukan barang bukti tindak pidana tersebut.
Jati menilai penjualan rokok non cukai masih marak di Bantul lantaran peminat rokok tersebut masih ada. Harga rokok non cukai yang terbilang lebih murah dibandingkan dengan rokok cukai dinilai masih menarik minat masyarakat Bantul.
“Penjualan rokok itu tidak untuk umum, mereka sembunyi-sembunyi, yang dagang dan pembeli biasanya pelanggan tetap,” ujarnya.
Dia menilai penjualan secara daring marak dilakukan seiring dengan pihaknya yang mulai menggencarkan operasi razia rokok non cukai. Jati mengaku mulai dari Januari hingga menjelang akhir Oktober 2024, pihaknya telah melakukan razia rokok non cukai hingga belasan kali. Dari situ didapati ada ribuan rokok non cukai yang beredar.
“Setelah kita rutin operasi, banyak [penjual rokok non cukai] podo takut menjual itu, karena denda cukup banyak,” ujarnya.
Sementara Kepala Seksi Penindakan, Sri Hartati menuturkan orang yang kedapatan menjual rokok non cukai, akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia menuturkan razia rokok merupakan upaya penindakan terhadap peredaran rokok non cukai. Menurutnya, kegiatan tersebut diselenggarakan dengan bekerjasama dengan Bea Cukai DIY, dan Kejaksaan Negeri Bantul.
“Kita operasi bersama untuk menindaklanjuti peredaran rokok non cukai,” katanya. (Stefani Yulindriani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lonjakan penumpang Commuter Line Jogja–Palur hingga 30% saat libur sekolah membuat KAI Commuter siagakan 34 perjalanan kereta per hari.
KONI DIY memperluas kerja sama dengan kampus, lembaga kesehatan, media, dan institusi digital untuk memperkuat pembinaan serta prestasi atlet DIY.
Pameran Galeri Nasional Indonesia di Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta menghadirkan 28 maestro seni rupa hingga 30 Agustus 2026.
BPBD Sleman mewaspadai kekeringan 2026. Pakem, Tempel, dan Minggir menjadi wilayah dengan distribusi air bersih tertinggi empat tahun terakhir.
Pemakaman Ali Khamenei resmi dimulai di Iran. Prosesi kenegaraan berlangsung sepekan hingga 9 Juli 2026 dan dihadiri delegasi dari lebih 100 negara.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Minggu 5 Juli 2026 lengkap beserta rute menuju Kota Jogja dan Sleman dengan tarif Rp80.000 per penumpang.