6 Kalurahan Gunungkidul Dapat SPAM, Anggaran Capai Rp1,15 Miliar
Enam kalurahan di Gunungkidul mendapat pembangunan SPAM dengan anggaran Rp1,159 miliar untuk menambah 215 sambungan rumah.
Toko miras. - Foto ilustrasi dibuat oleh AI - StockCake
Harianjogja.com, JOGJA – Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) mendesak pemerintah daerah untuk konsisten melaksanakan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5/2024 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol (miras) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal ini disampaikan oleh FUI setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Pemda DIY pada Selasa (5/11/2024). Pertemuan berlangsung kurang lebih dua jam didampingi oleh sejumlah pejabat terkait.
BACA JUGA: Polresta Jogja Sebut 90 Persen Lebih Outlet Miras Ilegal di Jogja Telah Disegel
Ketua Presidium FUI Syukri Fadholi mengatakan bahwa Ingub tersebut merupakan langkah awal yang baik dalam upaya mengatasi masalah peredaran minuman keras (miras) yang semakin marak di Jogja. Namun, ia menekankan pentingnya adanya tindak lanjut yang lebih konkret, seperti penyusunan juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) yang jelas untuk pelaksanaan Ingub tersebut.
"Kami mengusulkan agar Ingub itu diikuti juklak dan juknis kepada pemerintah yang berwenang membuat tim mengatasi penyakit masyarakat yang melibatkan Forkopimda untuk melaksanakan kendali, pengawasan, dan penindakan," ujar Syukri.
FUI juga mendorong keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemerintah kabupaten/kota dalam pengawasan dan pelaksanaan Ingub ini. Menurut Syukri, dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan citra Jogja sebagai kota budaya dan pendidikan dapat terjaga.
"Saya yakin kalau itu dilakukan, harapan kota martabat dan harga diri kita sebagai daerah istimewa yang di dalamnya ada kraton dan kota pendidikan bisa kita pertahankan," katanya.
Syukri menambahkan bahwa peredaran miras yang tidak terkendali tidak hanya merusak citra Jogja, tetapi juga berdampak negatif terhadap perekonomian daerah. Banyak orang tua yang enggan menyekolahkan anak-anaknya di Jogja karena khawatir dengan pengaruh buruk miras.
"Kalau miras terus berlangsung, selain merusak citra Jogja juga akan menghancurkan ekonomi kerakyatan, orang tidak percaya menyekolahkan anaknya ke sini," ungkapnya.
Menurutnya Ingub yang dikeluarkan beberapa waktu lalu berhasil jadi pintu masuk petugas gabungan untuk menindak peredaran miras ilegal di wilayah setempat. "Namun yang penting kebijakan semacam itu harus terus berlangsung jangan seporadis dan marak lagi kemudian, dengan penyempurnaan Ingub akan memberikan kewenangan penuh bagi pemkab dan pemkot untuk mengawasi miras," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Enam kalurahan di Gunungkidul mendapat pembangunan SPAM dengan anggaran Rp1,159 miliar untuk menambah 215 sambungan rumah.
Simak alasan teknis mengapa interval ganti oli mobil Eropa bisa mencapai 24.000 km, mulai dari presisi mesin hingga standar oli low-SAPS.
iOS 27 beta 5 mengungkap enam iPhone baru yang belum diumumkan Apple, termasuk iPhone Ultra yang disebut sebagai ponsel lipat pertama.
Anggota DPRD DIY, Rahayu Widi Nuryani, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperkuat branding agar produk tidak hanya viral
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak turun pada Kamis 13 Agustus 2026. Simak daftar harga jual dan buyback terbaru dari 0,5 gram hingga 1.00
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.