China Luncurkan Shenzhou-23, Astronot Disiapkan Setahun di Orbit
China meluncurkan Shenzhou-23 dengan misi eksperimen tinggal satu tahun di stasiun antariksa Tiangong di tengah persaingan antariksa dengan AS.
Ilustrasi-Penertiban alat peraga kampanye Pemilu oleh Bawaslu dan Satpol PP Bantul, Kamis (14/12/2023). – Antara/Bawaslu Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menyatakan bahwa pemusnahan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul hasil penertiban petugas gabungan setelah masa tenang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Selasa, menjelaskan bahwa tim gabungan menertibkan ratusan APK itu di 17 kecamatan karena pemasangannya melanggar tata cara pemasangan.
"Kategori APK yang sudah masuk rekomendasi dibawa ke gudang Bawaslu Kabupaten Bantul sebagai barang yang sudah disita, dan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024, dapat dimusnahkan setelah masa tenang," katanya.
Menurut dia, ratusan APK yang ditertibkan tersebut berupa baliho dan rontek, pelanggaran merata milik tiga pasangan calon peserta pilkada. APK yang ditertibkan terbagi menjadi dua kategori, sudah masuk rekomendasi dan belum masuk rekomendasi.
"APK yang belum masuk rekomendasi disimpan oleh penwaslu kecamatan dan bisa diambil oleh peserta pemilihan," katanya.
BACA JUGA: Ribuan APK di Bantul yang Melanggar Aturan Pemasangan Ditertibkan
Didik mengatakan bahwa penertiban APK secara maraton sejak 28 Oktober sampai dengan 1 November bersama tim gabungan dari satpol PP, Polres Bantul, Kodim dan DLH Bantul, Dinas Perhubungan Bantul tersebut telah menyasar di 17 kecamatan.
"Dari penertiban APK, rata-rata dikarenakan tata cara pemasangan APK yang dipasang di pohon, tiang listrik, perempatan simpang jalan, maupun berdekatan dengan lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kepada tim kampanye pasangan calon untuk memperhatikan tata cara pemasangan APK, terutama mematuhi ketentuan dalam Perbup Bantul Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemasangan APK dan Bahan Kampanye.
Pilkada Bantul 2024 diikuti tiga pasangan calon, yaitu pasangan Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi, pasangan Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, dan pasangan Joko Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
China meluncurkan Shenzhou-23 dengan misi eksperimen tinggal satu tahun di stasiun antariksa Tiangong di tengah persaingan antariksa dengan AS.
Skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dinilai bisa menjadi jalan bagi SMK untuk keluar dari ketergantungan anggaran dan mulai membiayai pengembangannya sendiri
Polresta Jogja melengkapi berkas kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha dengan 147 saksi dan 13 tersangka.
Pemkab Gunungkidul meminta dispensasi penggunaan solar untuk bus sekolah akibat kenaikan BBM nonsubsidi yang membebani anggaran operasional.
Debarkasi haji di YIA mulai disiapkan menyambut kepulangan jemaah pada 2 Juni 2026 dengan sistem tanpa asrama pertama di Indonesia.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.