APK yang Ditertibkan di Bantul Bakal Dimusnahkan Setelah MasaTenang Pilkada

Newswire
Newswire Rabu, 06 November 2024 13:57 WIB
APK yang Ditertibkan di Bantul Bakal Dimusnahkan Setelah MasaTenang Pilkada

Ilustrasi-Penertiban alat peraga kampanye Pemilu oleh Bawaslu dan Satpol PP Bantul, Kamis (14/12/2023). – Antara/Bawaslu Bantul

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menyatakan bahwa pemusnahan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul hasil penertiban petugas gabungan setelah masa tenang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Selasa, menjelaskan bahwa tim gabungan menertibkan ratusan APK itu di 17 kecamatan karena pemasangannya melanggar tata cara pemasangan.

"Kategori APK yang sudah masuk rekomendasi dibawa ke gudang Bawaslu Kabupaten Bantul sebagai barang yang sudah disita, dan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024, dapat dimusnahkan setelah masa tenang," katanya.

Menurut dia, ratusan APK yang ditertibkan tersebut berupa baliho dan rontek, pelanggaran merata milik tiga pasangan calon peserta pilkada. APK yang ditertibkan terbagi menjadi dua kategori, sudah masuk rekomendasi dan belum masuk rekomendasi.

"APK yang belum masuk rekomendasi disimpan oleh penwaslu kecamatan dan bisa diambil oleh peserta pemilihan," katanya.

BACA JUGA: Ribuan APK di Bantul yang Melanggar Aturan Pemasangan Ditertibkan

Didik mengatakan bahwa penertiban APK secara maraton sejak 28 Oktober sampai dengan 1 November bersama tim gabungan dari satpol PP, Polres Bantul, Kodim dan DLH Bantul, Dinas Perhubungan Bantul tersebut telah menyasar di 17 kecamatan.

"Dari penertiban APK, rata-rata dikarenakan tata cara pemasangan APK yang dipasang di pohon, tiang listrik, perempatan simpang jalan, maupun berdekatan dengan lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kepada tim kampanye pasangan calon untuk memperhatikan tata cara pemasangan APK, terutama mematuhi ketentuan dalam Perbup Bantul Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemasangan APK dan Bahan Kampanye.

Pilkada Bantul 2024 diikuti tiga pasangan calon, yaitu pasangan Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi, pasangan Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, dan pasangan Joko Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online