In This Ekonomi, Ini Cara Efektif Mengelola Keuangan di Tengah Inflasi
Biaya hidup yang terus meningkat menuntut pengelolaan keuangan yang lebih disiplin. Simak delapan langkah praktis agar kondisi finansial tetap aman hingga akhir
Para pelaku saat melakukan rekonstruksi di Mapolres Bantul, Jumat (8/11/2024)./Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya RSI, 16, warga Seloharjo, Pundong, Bantul di Mapolres Bantul, Jumat (8/11/2024) pagi.
Dalam rekonstruksi itu, sebanyak 25 adegan diperagakan oleh 11 pelaku pada rekonstruksi yang dihadiri Kejaksaan Negeri Bantul, Bapas Kelas II Wonosari, Kuasa Hukum korban dan LBH yang menangani kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menegaskan rekonstruksi hanya digelar di Mapoles Bantul.
Adapun, adegan yang diperagakan diawali dari korban dan ACS (Ochi) yang baru saja mengalami kecelakaan tiba di RS Santa Elisabeth didampingi oleh AEA, FMS, tersangka EAWD, tersangka FNA, tersangka DDS dan saksi AOS (Ocha).
Hingga penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka berlanjut di beberapa lokasi. “Sehingga dari awalnya 15 adegan, pada rekonstruksi tadi berkembang menjadi 25 adegan yang diperagakan,” kata Jeffry, di sela-sela rekonstruksi.
Selama proses rekonstruksi, diakui Jeffry, banyak keluarga korban yang datang untuk menyaksikan jalannya reka adegan yang dilakukan para tersangka.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pelaku Pengeroyokan Warga Pundong hingga Meninggal Dunia
Kuasa hukum korban, RSI, Nofrizal Suyuti mengatakan setelah rekonstruksi, pihaknya akan terus melakukan pendampingan kasus tersebut. Agar, para pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. "Karena kami sudah berkomitmen terhadap kasus ini," ucap Nofrizal.
Sebelumnya, jajaran Polres Bantul berhasil menangkap sebelas terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja, RSI, warga Pundong Bantul yang ditemukan tewas di lokasi penggergajian kayu di wilayah Kretek Bantul.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (13/10/2024) mulai pukul 01.00 WIB hingga 03.30 WIB. Sementara lokasi pengeroyokan dilakukan di beberapa tempat berbeda.
Kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan, tim kepolisian berhasil menangkap 11 pelaku di sejumlah tempat yang berbeda.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam pasal 170 ayat (1) (2 ke-3) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Biaya hidup yang terus meningkat menuntut pengelolaan keuangan yang lebih disiplin. Simak delapan langkah praktis agar kondisi finansial tetap aman hingga akhir
Oknum anggota Polres Tanjab Timur, Bripka SO, dipatsus usai video dirinya berada di arena judi sabung ayam viral. Kasus masih didalami Propam.
Menpar Widiyanti menilai desainer berperan penting memperkenalkan budaya Indonesia melalui wastra sekaligus mendorong shopping tourism.
Bumkal Sumberharjo Sleman sukses memanen melon premium di tanah kas kalurahan. Pemkab Sleman menilai inovasi ini berpotensi meningkatkan ekonomi desa.
Pemerintah mengungkap alasan Indonesia masih tertinggal dari Vietnam dalam pengembangan energi baru terbarukan meski memiliki potensi PLTS mencapai 7.700 GW.
Kahitna membagikan rahasia tetap kompak dan bertahan selama 40 tahun di industri musik Indonesia, mulai dari saling menerima hingga menjaga identitas musik.