KIP Kuliah 2026 Mulai Cair, Ini Hak dan Larangannya
KIP Kuliah 2026 mulai cair. Simak aturan lengkap penerima bantuan, mulai dari masa bantuan, kerja paruh waktu, hingga risiko pencabutan.
Para pelaku saat melakukan rekonstruksi di Mapolres Bantul, Jumat (8/11/2024)./Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya RSI, 16, warga Seloharjo, Pundong, Bantul di Mapolres Bantul, Jumat (8/11/2024) pagi.
Dalam rekonstruksi itu, sebanyak 25 adegan diperagakan oleh 11 pelaku pada rekonstruksi yang dihadiri Kejaksaan Negeri Bantul, Bapas Kelas II Wonosari, Kuasa Hukum korban dan LBH yang menangani kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menegaskan rekonstruksi hanya digelar di Mapoles Bantul.
Adapun, adegan yang diperagakan diawali dari korban dan ACS (Ochi) yang baru saja mengalami kecelakaan tiba di RS Santa Elisabeth didampingi oleh AEA, FMS, tersangka EAWD, tersangka FNA, tersangka DDS dan saksi AOS (Ocha).
Hingga penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka berlanjut di beberapa lokasi. “Sehingga dari awalnya 15 adegan, pada rekonstruksi tadi berkembang menjadi 25 adegan yang diperagakan,” kata Jeffry, di sela-sela rekonstruksi.
Selama proses rekonstruksi, diakui Jeffry, banyak keluarga korban yang datang untuk menyaksikan jalannya reka adegan yang dilakukan para tersangka.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pelaku Pengeroyokan Warga Pundong hingga Meninggal Dunia
Kuasa hukum korban, RSI, Nofrizal Suyuti mengatakan setelah rekonstruksi, pihaknya akan terus melakukan pendampingan kasus tersebut. Agar, para pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. "Karena kami sudah berkomitmen terhadap kasus ini," ucap Nofrizal.
Sebelumnya, jajaran Polres Bantul berhasil menangkap sebelas terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja, RSI, warga Pundong Bantul yang ditemukan tewas di lokasi penggergajian kayu di wilayah Kretek Bantul.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (13/10/2024) mulai pukul 01.00 WIB hingga 03.30 WIB. Sementara lokasi pengeroyokan dilakukan di beberapa tempat berbeda.
Kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan, tim kepolisian berhasil menangkap 11 pelaku di sejumlah tempat yang berbeda.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam pasal 170 ayat (1) (2 ke-3) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KIP Kuliah 2026 mulai cair. Simak aturan lengkap penerima bantuan, mulai dari masa bantuan, kerja paruh waktu, hingga risiko pencabutan.
BPBD Bantul siapkan Rp20 juta untuk antisipasi El Nino. Potensi kekeringan dan kebakaran mulai dipetakan sejak dini.
Prabowo kunjungi Museum Marsinah Nganjuk, soroti sejarah buruh Indonesia dan perjuangan hak pekerja serta penghormatan pahlawan nasional.
BNNP DIY perkuat pencegahan narkoba dengan kearifan lokal dan sinergi masyarakat untuk wujudkan Yogyakarta bersih narkoba.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Wisata Gunungkidul ramai 41.969 pengunjung saat libur panjang. PAD tembus Rp516 juta, pantai masih jadi favorit wisatawan.