Utang Macet Petani dan Nelayan Dihapus, Kepala PSPK UGM: Akar Masalah Juga Mendesak Diselesaikan

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Kamis, 14 November 2024 20:57 WIB
Utang Macet Petani dan Nelayan Dihapus, Kepala PSPK UGM: Akar Masalah Juga Mendesak Diselesaikan

Ilustrasi seorang petani di Kalurahan Tambakrejo, Tempel sedang memperlihatkan tanaman padi yang mulai mengering./Harian Jogja-David Kurniawan

Harianjogja.com, SLEMAN—Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang penghapusan piutang macet untuk pelaku Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya. Di sektor pertanian, penguatan infrastruktur dan kelembagaan bisnis dianggap perlu dilakukan selain penghapusan piutang.

Meski tak menampik kebijakan itu akan membawa manfaat, Kepala Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) UGM, Prof. Bambang Hudayana mengatakan masalah utama yang dihadapi oleh petani dan UMKM lebih dari pada itu.

Pemerintah, menurut Bambang, juga perlu mengatasi persoalan root cause. "Keputusan ini hanya memotong salah satu rantai permasalahan, belum seluruhnya. Pemerintah juga perlu menyelesaikan dari root cause secara struktural," kata Bambang, Kamis (14/11/2024).

Di antaranya, Bambang mendorong agar petani kecil bisa mendapatkan akses dukungan lebih dari pemerintah. Menurut Bambang ujung tombak pertanian berada pada sektor irigasi yang dijamin bagus, pupuk murah dan aksesibel, serta bibit yang mudah.

Bantuan yang lebih signifikan pada sejumlah sektor di atas atau penambahan subsidi dinilai Bambang akan sangat membantu dan dinilai lebih mampu menyentuh golongan kecil. Itulah sebabnya, dia mendesak agar pemerintah harus segera melakukan pendataan secara menyeluruh dan memanfaatkan hasil riset kalangan akademisi. 

Selain itu, strategi tertentu lanjut Bambang perlu ditetapkan agar mereka dapat termonitor dan terfasilitasi keberlanjutan usahanya. "Penyelamatan petani, nelayan, dan UMKM lain bukan hanya perihal hapus utang, lebih kompleks dan perlu dituntaskan dari dasar," imbuhnya.

BACA JUGA: Jaringan Petani Nusantara Mengapresiasi Penerbitan PP 47 Tahun 2024 Terkait Penghapusan Utang Macet

Implementasi bantuan kepada UMKM bidang pertanian dan perikanan akan sangat berguna bila menyasar pada target yang tepat. Bambang juga mengimbau agar praktik penerapan bantuan ini perlu dikawal agar tak menjadi sasaran korupsi.

"Proyek ini cukup sekali saja, tidak perlu dirutinkan berulang-ulang untuk menghindari terciptanya mental mengemis ke pemerintah," ujar dia.

Bambang juga menyinggung soal upaya menciptakan iklim usaha yang baik dan menjangkau pelaku usaha sektor kecil. Iklim usaha yang baik itu dapat diwujudkan melalui kemudahan akses modal mudah hingga pemasaran mudah. 

"Pemerintah harus segera merambah dan berubah arah. Jangan charity approach tetapi lebih kepada penguatan infrastruktur dan kelembagaan bisnis sehingga memperkuat usaha.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online