Saat Perajin Wayang Kian Langka, Subandi Tetap Menyalakan Tradisi
Subandi Giyanto tetap melestarikan lukisan kaca dan tatah sungging di Bantul sambil mencetak generasi baru lewat pelatihan gratis.
Terpidana Mati, Mary Jane Fiesta Veloso/Antara
Harianjogja.com, JOGJA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY, Agung Rektono Seto, memberikan keterangan terbaru mengenai status Mary Jane Veloso, warga negara Filipina yang sempat menjadi sorotan dunia karena kasus narkoba. Agung menegaskan bahwa hingga saat ini Mary Jane masih menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Jogja.
"Sampai hari ini, kondisi kesehatan Mary Jane baik-baik saja. Dia masih berada di Lapas Perempuan Jogja," ungkap Agung, Rabu (20/11/2024).
Terkait kabar pembebasan yang sempat beredar, Agung membantahnya. "Soal pembebasan, perlu saya luruskan bahwa Mary Jane belum dibebaskan. Statusnya saat ini masih sebagai tahanan," ujarnya.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa dalam hal ini, Lapas Perempuan Jogja hanya berperan sebagai tempat penitipan. "Karena status hukum Mary Jane adalah titipan Kejaksaan, maka segala keputusan terkait dirinya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Kami di Lapas hanya melaksanakan tugas penitipan," imbuhnya.
Agung juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada perintah pemindahan untuk Mary Jane. "Sampai saat ini, belum ada informasi mengenai pemindahan Mary Jane ke tempat lain. Dia masih berada di Lapas Perempuan Jogja," ujarnya.
Mengenai kabar pertemuan di tingkat Kementerian terkait kasus Mary Jane, Agung menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pusat. "Kami di wilayah akan selalu berkoordinasi dan mengikuti arahan dari pusat," jelasnya.
Terkait postingan pejabat tinggi Filipina yang menyebutkan bahwa Mary Jane telah bebas, Agung menyatakan belum mengetahui kebenaran informasi tersebut. "Kami belum mendapatkan informasi resmi mengenai hal itu. Sampai saat ini, Mary Jane masih berada di Lapas Perempuan Jogja," tegasnya.
Agung juga menyampaikan bahwa kunjungan keluarga kepada Mary Jane diperbolehkan, tapi belum ada kunjungan resmi dari pemerintah terkait kasus ini. "Kunjungan keluarga diperbolehkan, tapi untuk kunjungan resmi dari pemerintah terkait pembahasan pembebasan, sejauh ini belum ada," ungkapnya.
Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus Mary Jane dan berkoordinasi dengan pihak terkait. "Kami akan terus berkomunikasi dengan Kepala Lapas dan mengikuti perkembangan lebih lanjut. Status Mary Jane saat ini tetap sebagai titipan Kejaksaan, meskipun sudah terpidana tapi belum dieksekusi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr memposting di sosial media Instagramnya soal kebebasan Mary Jane. "Mary Jane Veloso akan pulang," tulis Bongbong dalam unggahannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Subandi Giyanto tetap melestarikan lukisan kaca dan tatah sungging di Bantul sambil mencetak generasi baru lewat pelatihan gratis.
BPBD Sleman mengirim empat tangki air bersih untuk 63 KK di Moyudan yang terdampak gangguan pasokan air selama musim kemarau.
Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka dalam bentrokan di Menteng yang menewaskan satu orang dan melukai satu korban lainnya.
Profesi teknisi pelayanan darah masih belum banyak dikenal masyarakat. Padahal, tenaga inilah yang bertanggung jawab memastikan setiap kantong darah aman
BGN menutup 833 dapur SPPG pelaksana Program MBG karena melanggar SOP, mulai dari kasus keracunan hingga IPAL yang tidak memenuhi syarat.
Kecelakaan beruntun di Jalan Raya Malang-Surabaya, Pasuruan, menewaskan empat orang setelah truk bermuatan kertas diduga hilang kendali.