Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Kamis, 21 November 2024 23:07 WIB
Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga

Ilustrasi Pilkada - Antara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul telah membagikan undangan memilih atau C.Pemberitahuan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jumlah C.Pemberitahuan sama seperti jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 612.421.

Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Gunungkidul, Irwan Budisusanto mengatakan C.Pemberitahuan diambil oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PPK lalu akan memberikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPS akan membagikan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

BACA JUGA: Melawan Stres dengan Secangkir Coklat Panas

“Pembagian C.Pemberitahuan paling lambat diberikan ke pemilih tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Irwan dihubungi, Kamis (21/11/2024).

Irwan menambahkan C.Pemberitahuan wajib dibawa ketika akan memilih. Selain itu, pemilih juga harus membawa KTP.

Adapun pengurusan pindah memilih telah ditutup per Rabu (20/11/2024) pukul 23.59 WIB. Hasil rekap tersebut adalah ada 915 pemilih masuk dan 728 pemilih keluar.

“Pemilih ketika hari pemungutan tinggal datang bawa C.Pemberitahuan dan KTP terus ke TPS dan nanti diregister. Nanti tinggal menunggu untuk dipanggil namanya,” katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online