Libur Lebaran Restoran di Kulonprogo Sempat Penuh, Tak Seramai Tahun Lalu
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Suasana sidang tipiring untuk pelanggaran Perda KTR di Pengadilan Negeri Wates beberapa waktu lalu yang menghasilkan putusan denda. Dok Satpol PP Kulonprogo
Harianjogja.com, KULONPROGO--Sebanyak 18 orang tuntas disidang di Pengadilan Negeri Wates lantaran melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) No.5/2014 pada November ini. Sebanyak 16 orang yang melanggar karena merokok kawasan yang dilarang didenda Rp15 ribu, sedangkan dua orang yang melakukan penjualan di wilayah yang dilarang didenda masing-masing Rp150 ribu dan Rp250 ribu.
Kasus tindak pidana ringan (tipiring) ini baru pertama kali dilakukan Satpol PP Kulonprogo. Sebelumnya operasi penertiban berlangsung non-yustisi atau tidak menempuh jalur hukum yang dilakukan dengan edukasi agar tidak mengulangi pelanggarannya.
Belasan orang yang diseret ke meja hijau itu dari berbagai latar belakang yang secara umum adalah aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat umum. Sidang serupa akan dilanjutkan lagi pada tiga orang yang melanggar tapi masih dalam tahap pemeriksaan Satpol PP Kulonprogo.
Penyidik Satpol PP Kulonprogo, Agung Tri Kurniawan menjelaskan pada Senin (25/11/2024) bahwa putusan terhadap 18 orang itu diterimanya. "Dalam Perda KTR juga disebutkan denda maksimal perokok yang melanggar itu Rp50 ribu, jadi ini sudah pas bagi kami karena yang terpenting edukasi agar tidak mengulangi," jelasnya.
Agung yang juga bertugas sebagai penuntut umum dalam sidang tipiring itu menerangkan dengan putusan pengadilan itu jadi pelajaran buat masyarakat luas agar mentaati peraturan yang ada. "Sidang ini untuk kasus Perda KTR baru pertama sejak 2014 disahkan, ini langkah lanjutan kami untuk menertibkan pelanggaran yang sebelumnya operasi yang ada non-yustisi berupa edukasi," paparnya.
Sementara pelaksana tugas Kepala Bidang Ketertiban Umum, Sartono menyebut lewat sidang itu bukan berarti dilarang merokok di Bumi Binangun tapi dilarang merokok di tempat khusus. "Tidak ada yang melarang merokok secara umum, hanya merokoklah pada tempatnya ini yang perlu diperhatikan," tegasnya.
Perilaku merokok pada tempatnya, jelas Sartono, adalah bagian dari menghormati orang lain termasuk menjaga ketertiban umum bersama. "Sebelum sidang-sidang itu kami juga sudah gencar sosialisasi, sehingga kami imbau masyarakat memperhatikannya dengan baik," tandansya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Update prakiraan cuaca Jogja dan sekitarnya untuk Rabu, 13 Mei 2026. Cek daftar wilayah yang berpotensi hujan ringan serta pantauan suhu udara di seluruh DIY.
Pembangunan aviary Purwosari Gunungkidul kembali dilanjutkan tahun ini dengan anggaran Rp5,6 miliar dari Dana Keistimewaan DIY.
Amerika Serikat disebut telah menghabiskan Rp507 triliun untuk operasi militer melawan Iran sejak konflik pecah Februari 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Festival Dalang Cilik Kulonprogo menjadi ajang regenerasi dalang muda dan pelestarian budaya wayang di kalangan pelajar.