Bantuan Modal UMKM di Bantul Diperluas, Fokus Warga Miskin Ekstrem
Pemkab Bantul akan memperluas bantuan modal UMKM Rp2 juta bagi warga desil 1, 2, dan 3 untuk menekan kemiskinan ekstrem.
Suasana aksi damai personel Shaggydog bersama anggota Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan Animal Friends Jogja (AFJ) sebagai simbol perjuangan mereka untuk menghentikan perdagangan daging anjing di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (26/11/2024)./ Ist
Harianjogja.com, JOGJA - Sejumlah personel Shaggydog bersama anggota Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan Animal Friends Jogja (AFJ) melaksanakan aksi bersepeda sebagai simbol perjuangan mereka untuk menghentikan perdagangan daging anjing di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (26/11/2024).
Aksi ini dimulai dari Doggy House di Patehan, Kraton, dan berakhir di Kompleks Kepatihan. Para peserta aksi, yang terdiri dari pecinta hewan, musisi lokal, dan aktivis lingkungan, berkumpul untuk menyuarakan tuntutan mereka agar pemerintah daerah segera melarang perdagangan daging anjing.
Lilik Sugiyarto, keyboardist Shaggydog, mengungkapkan pesan utama dari pergerakan ini: “Kami ingin menyampaikan pesan bahwa anjing itu sahabat, bukan santapan. Anjing bukan hanya makhluk yang layak dihargai, tapi keberadaan perdagangan seperti ini berisiko besar bagi kesehatan. Rabies itu nyata, dan kita harus menghentikan mata rantainya,” katanya.
Bassist Shaggydog, Bandizt menambahkan bahwa aksi ini merupakan kelanjutan dari upaya yang telah mereka lakukan selama 10 tahun terakhir. Meskipun sudah sering menyuarakan seruan serupa, mereka merasa bahwa hingga kini belum ada hasil yang konkret.
"Selama 10 tahun terakhir, tidak ada tanggapan dari pemerintah terkait isu ini. Kami ingin mengoreksi dan menegaskan kembali seruan kepada pemerintah untuk melarang perdagangan daging anjing," ungkap Bandizt.
BACA JUGA: DIY Disebut Wilayah Kedua Terbesar Pengonsumsi Daging Anjing
Tuntutan utama dalam aksi ini adalah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas melarang perdagangan daging anjing dan kucing. Bandizt menegaskan, ini bukan pertama kali pihaknya menyuarakan hal ini. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut konkret dari pemerintah DIY. "Kami mendesak agar Perda ini segera diwujudkan," jelasnya.
Meski Jogja dikenal sebagai kota yang toleran dan bebas rabies, perdagangan daging anjing di kota ini justru menunjukkan angka yang mencengangkan. Berdasarkan data dari DMFI, sekitar 10 tahun lalu, sekitar 1.400 ekor anjing diperdagangkan setiap bulan. Kini, jumlah tersebut melonjak menjadi 6.500 ekor per bulan. Hal ini menjadikan Jogja sebagai konsumen daging anjing terbesar ketiga di Pulau Jawa, setelah Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
Elsa perwakilan DMFI, menegaskan bahwa perdagangan daging anjing tidak hanya membahayakan kesejahteraan hewan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. “Perdagangan anjing, terutama dari luar daerah, berisiko membawa rabies ke Jogja yang selama ini dikenal bebas rabies. Ini menjadi ancaman besar bagi hewan lain dan juga manusia,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, DMFI dan AFJ menyerahkan sebuah policy brief kepada pemerintah DIY sebagai dasar untuk penyusunan Perda yang melarang perdagangan daging anjing. Mereka juga menekankan pentingnya Perda tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur DIY yang diterbitkan tahun lalu, yang sejauh ini belum memiliki kekuatan hukum untuk menindak perdagangan ilegal.
Yulia Hernawati dari Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda DIY, menyampaikan komitmen pemerintah untuk mendukung pelarangan perdagangan daging anjing. "Penyusunan Perda sedang dalam tahap pembahasan awal. Memang, prosesnya tidak singkat karena melibatkan banyak tahapan, seperti penyusunan Naskah Akademik. Namun, kami berkomitmen untuk mempercepat ini bersama-sama,” jelas Yulia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul akan memperluas bantuan modal UMKM Rp2 juta bagi warga desil 1, 2, dan 3 untuk menekan kemiskinan ekstrem.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi Harian Jogja.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling baik untuk SIM A maupun C.