Advertisement

Promo November

DIY Disebut Wilayah Kedua Terbesar Pengonsumsi Daging Anjing

Hafit Yudi Suprobo
Jum'at, 17 September 2021 - 17:37 WIB
Bhekti Suryani
DIY Disebut Wilayah Kedua Terbesar Pengonsumsi Daging Anjing Ilustrasi rabies

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Dog Meat Free Indonesia menyebut DIY menempati posisi kedua angka konsumsi daging anjing se-Jawa. Jual beli daging anjing di wilayah Bumi Mataram juga meningkat dan berdampak kepada angka konsumsi daging anjing yang ikut melonjak.

Humas Investigasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Mustika C mengatakan wilayah dengan konsumsi daging anjing paling masif se-Jawa ditempati oleh wilayah Soloraya. Sedangkan, wilayah Jakarta menempati posisi ketiga dengan konsumsi daging anjing terbanyak.

Advertisement

"Tahun ini, kemungkinan perdagangan anjing di wilayah DIY bakal mengalami peningkatan. Dikarenakan tidak sedikit warung yang menjual daging anjing. Dari sebelumnya tidak ada menjadi ada," kata Mustika pada Jumat (17/9/2021).

Berdasarkan pengamatan Mustika dan lembaganya di lapangan, penjualan daging anjing di wilayah DIY laku karena tidak sedikit peminat yang memang menjadikan daging anjing sebagai salah satu makanan sehari-hari.

BACA JUGA: Bukan Makan Berlebihan, Rupanya Ini Penyebab Obesitas

"Terlebih, warung-warung tidak menyertakan nama jual beli daging anjing. Padahal semua warung harus menyertakan nama. Mereka (penjual) yang penting untung. Padahal daging anjing seharusnya tidak layak konsumsi. Dikhawatirkan ada transmisi penyakit rabies," terang Mustika.

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh lembaganya pada 2017, perdagangan anjing di wilayah DIY mencapai 90 persen. Angka tersebut masuk dalam kategori besar.

"Penjualan anjing padahal berisiko tinggi dengan bermacam dampak yang bisa dihasilkan tidak hanya secara kesehatan, namun dampak yang lainnya. Terlebih, asal-usul anjing yang dikonsumsi kan tidak jelas ya darimana," ujar Mustika.

Sementara itu kasus penyelundupan hewan anjing sebanyak 78 ekor yang berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Kulonprogo di wilayah Kapanewon Temon pada awal Mei 2021 lalu kini menemui babak baru. Kasus yang melibatkan dua tersangka tersebut segera disidangkan.

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan kejaksaan negeri kabupaten Kulonprogo menyatakan berkas perkara dengan dua tersangka yakni Sugiatno, 49, warga Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Suradi, 48, warga Sragen, Jawa Tengah, sudah lengkap dan segera disidangkan.

"Sudah P21 tapi belum menuju ke tahap II karena masih menunggu kesiapan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kulonprogo," kata Jeffry.

Lebih lanjut, tahap kedua yakni meliputi penyerahan tersangka dan sejumlah barang bukti terkendala adanya kasus positif Covid-19 di Rutan Kelas II B Wates. Sehingga, proses sidang online maupun penyidikan perkara terhadap tahanan tahanan untuk sementara waktu dihentikan.

"Untuk tahap kedua ada kendala di Rutan Kelas II B Wates karena ada tahanan yang terpapar Covid-19," ujar Jeffry.

Rutan Kelas II B Wates juga tidak menampik jika kegiatan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sementara waktu dihentikan. Kebijakan tersebut menyusul ditemukannya kasus positif Covid-19 di lingkungan rutan.

Melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu (14/8/2021) lalu, Kepala Rutan Kelas II B Wates Deny Fajariyanto mengatakan menindaklanjuti situasi saat ini yang terjadi di Rutan Kelas II B Wates terkait penyebaran Covid-19 yakni dengan adanya satu orang WBP yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Sehingga, untuk pencegahan terjadinya penyebaran Covid-19 maka kegiatan sidang online, penerimaan tahanan baru, serta penyidikan perkara terhadap tahanan akan kami hentikan sementara waktu selama 10 hari ke depan," ujar Deny.

Sementara itu, dua orang tersangka yang terlibat kasus penyelundupan 78 ekor anjing dengan tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan tersebut dikenakan sanksi pidana pasal berlapis.

Yakni, Pasal 89 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (5), Pasal 59 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Jeffry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement