Abrasi Putus Jalan Pantai Cangkring-Tanggultirto Bantul, Warga Terpaksa Memutar
Jalan alternatif Pantai Cangkring-Tanggultirto Bantul putus akibat abrasi sejak awal September. Warga kini harus memutar lewat JJLS.
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, JOGJA – Pemda DIY mengakji lima sektor pekerjaan yang punya risiko tertentu agar upahnya dinaikkan di atas 6,5 persen untuk 2025 mendatang. Ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024. Dalam aturan itu penetapan Upah Minimum dibedakan menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik 6,5 persen dan Upah Minimum Sektoral (UMS).
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2025 telah ditetapkan sebesar 6,5% sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024. Namun, berbeda dengan UMP, UMS masih dalam tahap pembahasan. "Sektoral itu kan kaitannya dengan risiko pekerja, jadi kita lihat sejernih mungkin mana yang paling terdampak atas risiko pekerja, misalnya di sektor wisata, kominfo atau yang lain," ujar Beny, Minggu (8/12/2024).
Menurut Beny, penentuan pekerjaan yang masuk ke dalam UMS harus melihat berbagai macam hal. Salah satunya yang bukan dari pekerja massal misalnya industri garmen dan sebagainya. Sebab jika industri tersebut upahnya naik di atas 6,5 persen, tentu jadi sesuatu hal yang berat bagi pengusaha. Pekerjaan yang masuk dalam UMS nantinya akan direkomendasikan oleh dewan pengupahan kepada Gubernur.
"UMP dan UMS tingkat provinsi akan diumumkan 11 Desember paling lambat sementara UMK diumumkan selambatnya 18 Desember," jelasnya.
BACA JUGA: Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan Soal Formula Kenaikan UMP 2025
Sementara, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan menolak penetapan kenaikan Upah Minimum 2025 sebesar 6,5% tersebut. Ia berpendapat bahwa angka tersebut tidak cukup untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.
"Kami mendesak pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 20%," kata Irsad.
Ia juga menyoroti proses penetapan upah yang dianggap tidak melibatkan cukup banyak pihak, terutama pemerintah daerah dan dewan pengupahan. Irsad menambahkan bahwa Permenaker No. 16/2024 dinilai kurang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa upah buruh harus mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar.
"Oleh karena itu kami mendesak Gubernur DIY untuk menetapkan UMP DIY 2025 sebesar Rp3.507.838," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jalan alternatif Pantai Cangkring-Tanggultirto Bantul putus akibat abrasi sejak awal September. Warga kini harus memutar lewat JJLS.
Manchester City dinyatakan bersalah atas 114 dari 115 dakwaan. Ferran Soriano menegaskan proses hukum masih panjang dan klub akan melawan.
Discord mulai menerapkan verifikasi usia global. Lebih dari 90% pengguna tak perlu unggah ID, tetapi sejumlah fitur akan dibatasi.
Italia menang 4-1 atas Turki di UEFA Nations League. Pio Esposito mencetak gol sekaligus mengukir catatan sejarah bersama Azzurri.
29 September 2026 diperingati sebagai Hari Sarjana Nasional, Hari Jantung Sedunia, hingga Save the Koala Day. Simak enam momen pentingnya.
Prakiraan cuaca DIY Selasa, 29 September 2026: mayoritas cerah berawan, suhu 22–34°C, kelembapan 44–98 persen. Cek rincian per kecamatan.