KONI DIY Bangun Simpalawa, Data Atlet Kini Serba Digital
KONI DIY mengembangkan aplikasi Simpalawa untuk pengelolaan data atlet, pelatih, dan wasit berbasis digital di DIY.
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, JOGJA – Pemda DIY mengakji lima sektor pekerjaan yang punya risiko tertentu agar upahnya dinaikkan di atas 6,5 persen untuk 2025 mendatang. Ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024. Dalam aturan itu penetapan Upah Minimum dibedakan menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik 6,5 persen dan Upah Minimum Sektoral (UMS).
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2025 telah ditetapkan sebesar 6,5% sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024. Namun, berbeda dengan UMP, UMS masih dalam tahap pembahasan. "Sektoral itu kan kaitannya dengan risiko pekerja, jadi kita lihat sejernih mungkin mana yang paling terdampak atas risiko pekerja, misalnya di sektor wisata, kominfo atau yang lain," ujar Beny, Minggu (8/12/2024).
Menurut Beny, penentuan pekerjaan yang masuk ke dalam UMS harus melihat berbagai macam hal. Salah satunya yang bukan dari pekerja massal misalnya industri garmen dan sebagainya. Sebab jika industri tersebut upahnya naik di atas 6,5 persen, tentu jadi sesuatu hal yang berat bagi pengusaha. Pekerjaan yang masuk dalam UMS nantinya akan direkomendasikan oleh dewan pengupahan kepada Gubernur.
"UMP dan UMS tingkat provinsi akan diumumkan 11 Desember paling lambat sementara UMK diumumkan selambatnya 18 Desember," jelasnya.
BACA JUGA: Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan Soal Formula Kenaikan UMP 2025
Sementara, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan menolak penetapan kenaikan Upah Minimum 2025 sebesar 6,5% tersebut. Ia berpendapat bahwa angka tersebut tidak cukup untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.
"Kami mendesak pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 20%," kata Irsad.
Ia juga menyoroti proses penetapan upah yang dianggap tidak melibatkan cukup banyak pihak, terutama pemerintah daerah dan dewan pengupahan. Irsad menambahkan bahwa Permenaker No. 16/2024 dinilai kurang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa upah buruh harus mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar.
"Oleh karena itu kami mendesak Gubernur DIY untuk menetapkan UMP DIY 2025 sebesar Rp3.507.838," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KONI DIY mengembangkan aplikasi Simpalawa untuk pengelolaan data atlet, pelatih, dan wasit berbasis digital di DIY.
BPBD Bantul siapkan Rp20 juta untuk antisipasi El Nino. Potensi kekeringan dan kebakaran mulai dipetakan sejak dini.
Prabowo kunjungi Museum Marsinah Nganjuk, soroti sejarah buruh Indonesia dan perjuangan hak pekerja serta penghormatan pahlawan nasional.
BNNP DIY perkuat pencegahan narkoba dengan kearifan lokal dan sinergi masyarakat untuk wujudkan Yogyakarta bersih narkoba.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Wisata Gunungkidul ramai 41.969 pengunjung saat libur panjang. PAD tembus Rp516 juta, pantai masih jadi favorit wisatawan.