Herdman: Kerapatan Formasi Timnas Harus Dibenahi, Marselino Out
John Herdman mengevaluasi kekalahan Timnas Indonesia dari Vietnam dan memastikan Marselino Ferdinan absen hingga akhir Piala AFF 2026.
Ilustrasi pencoptan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 8.848 unit alat peraga kampanye (APK) hasil penertiban selama masa tenang Pilkada Bantul 2024 dimusnahkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul.
"Untuk APK yang dibersihkan pascapemilihan selesai dapat dimusnahkan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2024. Pemusnahannya dilakukan dengan dua skema," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Rabu.
Skema pertama, jelasnya, pemusnahan alat peraga kampanye (APK) dilakukan dengan mekanisme reuse. Mekanisme ini secara implementasi memberikan keleluasaan masing-masing panitia pengawas pemilu kecamatan dalam memanfaatkan kembali APK yang telah dibersihkan untuk kegunaan dan kepentingan lainnya.
Selain mekanisme reuse, untuk APK yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maka dikerjasamakan dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Bantul untuk digunakan sebagai bahan bakar.
"Saat ini Bawaslu Bantul sedang melakukan inventarisasi APK hasil pembersihan selama masa tenang, terutama untuk yang akan dikerjasamakan sebagai bahan bakar produksi UMKM," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bantul M. Rifqi Nugroho mengatakan ribuan APK yang ditertibkan itu merupakan hasil pembersihan yang dilakukan jajaran pengawas dan tim gabungan sampai tingkat kecamatan.
Tim gabungan tersebut terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Resor Bantul, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.
"Panwaslu kecamatan dalam melakukan pembersihan APK pilkada juga melibatkan unsur-unsur terkait, seperti kepolisian sektor, Koramil, personel Trantib, dan unsur Linmas," katanya.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan, dinyatakan bahwa masa tenang adalah masa semua aktivitas atau semua jenis kampanye harus dihentikan.
"Kami juga telah mendorong tim kampanye pasangan calon untuk secara mandiri membersihkan APK sejak dimulai masa tenang yang berlangsung selama tiga hari," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
John Herdman mengevaluasi kekalahan Timnas Indonesia dari Vietnam dan memastikan Marselino Ferdinan absen hingga akhir Piala AFF 2026.
Nilai tukar rupiah diproyeksikan bergerak fluktuatif dengan kecenderungan melemah di tengah penguatan dolar AS dan penantian data PDB Indonesia.
BNNK Temanggung dan Bapas Kelas II Magelang menandatangani kerja sama untuk memperkuat program P4GN, rehabilitasi, dan pencegahan narkoba.
KPK memantau usulan pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset dan meminta efektivitasnya dikaji.
Ajax resmi meminjam Marc-Andre ter Stegen dari Barcelona hingga akhir musim 2026/2027 untuk memperkuat lini penjaga gawang.
Peran perempuan dalam memperkuat tata kelola iklim dan kebencanaan di kawasan ASEAN menjadi fokus pembahasan dalam 2nd Talking ASEAN and Regional Dialogue 2026