Polresta Sleman Tangkap Pelaku Begal Sadis di Pakem
Polresta Sleman menangkap pelaku pembegalan bersenjata tajam yang merampas motor, ponsel, dan dompet milik pekerja di Pakem. Polisi segera menggelar rilis kasus
Ilustrasi Pilkada - Antara
Harianjogja.com, SLEMAN—Wacana perubahan desain Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Bupati, maupun wali kota dari yang saat ini dipilih secara langsung oleh masyarakat menjadi dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing, akhir-akhir ini terus mencuat.
Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII, M Addi Fauzani dan M Erfa Redhani menyatakan pandangannya akan wacana perubahan desain Pilkada tersebut.
Menurut Addi secara yuridis, wacana Pilkada melalui DPRD, setidaknya akanvmenafikan dua mandat konstitusional yang telah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan No. 55/2019.
Pertama, mandat konstitusi tidak lagi membedakan rezim (asas dan prosedur) pelaksanaan Pilkada dan Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal tersebut berarti bahwa asas Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luberjurdil) sebagaimana diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, juga harus diterapkan di dalam asas dan prosedur pelaksanaan Pilkada.
"Mandat konstitusi untuk Pembentuk Undang-Undang tidak acap-kali mengubah model Pemiliu atau Pilkada yang diselenggarakan secara langsung dan serentak sehingga terbangun kepastian dan kemapanan pelaksanaannya," jelas Addi dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).
Selanjutnya secara filosofis, wacana Pilkada langsung yang diubah menjadi lewat DPRD dianggap Addi telah benar-benar mengukuhkan kemunduran demokrasi di Indonesia.
Addi merujuk data dari Economist Intelligence Unit (EIU) pada 2023, di mana Indonesia sudah berada di peringkat ke-56 dengan skor 6,53, turun dua tingkat dari tahun 2022 (skor 6,71).
Pengukuran Indeks Demokrasi EIU meliputi lima dimensi yakni proses Pemilu dan pluralisme, keberfungsian pemerintahan, partisipasi politik, budaya politik, dan kebebasan sipil.
Dengan skor tersebut, demokrasi Indonesia kata Addi yang mengutip Green Network masuk dalam kategori flawed democracy.
Peneliti PSHK FH UII lainnya, M Erfa Redhani menilai secara sosiologis wacana Pilkada melalui DPRD yang didasarkan pada alasan efisiensi prosedur maupun anggaran merupakan alasan yang sangat lemah. Hal ini mengingat baik Pilkada secara langsung maupun lewat DPRD sama-sama rentan akan money politics.
BACA JUGA: Musim Hujan, Jangan Lupa Gunakan Pengering Payung Sebelum Masuk Stasiun Tugu Jogja
"Narasi akan mahalnya Pilkada langsung justru terkesan menyalahkan rakyat. Padahal biaya mahal lahir karena politisi menggunakan cara-cara instan dengan uang untuk mendulang suara," tuturnya.
Selain itu jika merujuk secara historis, usulan Pilkada oleh DPRD telah berulang kali dicoba disahkan akan tetapi selalu menemui buntu. Terakhir wacana ini dibatalkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2014 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Terhadap beberapa catatan di atas, PSHK FH UII menyatakan dan merekomendasikan sejumlah poin. Poin pertama, kepada Pembentuk Undang-Undang yakni Presiden Prabowo dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat agar tetap patuh pada mandat konstitusional bahwa Pilkada dilakukan berdasar asas Luberjurdil dan tidak mengganggu kepastian serta kemapanan prosedur.
Kepada Partai Politik PSHK UII merekomendasikan mereka agar tidak mendukung wacana Pilkada melalui DPRD.
Pasalnya wacana ini akan mengukuhkan kemunduran demokrasi dan menjadikan Partai Politik sebagai pembajak demokrasi.
Kepada seluruh elemen masyarakat, PSHK berharap agar terus mengawal dan memberikan pengawasan kepada Pembentuk Undang-Undang agar tetap teguh pada komitmen kedaulatan rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Sleman menangkap pelaku pembegalan bersenjata tajam yang merampas motor, ponsel, dan dompet milik pekerja di Pakem. Polisi segera menggelar rilis kasus
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026