Jangan Asal Bunyikan Klakson, Ini 5 Etika yang Wajib Diketahui
Klakson bukan alat untuk melampiaskan emosi. Simak lima etika membunyikan klakson agar berkendara lebih aman, nyaman, dan tidak memicu konflik.
Ilustrasi. /JIBI-Solopos
Harianjogja.com, BANTUL-- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul memastikan tetap membuka pelayanan pada libur Natal dan Tahun Baru 2025. Pelayanan kependudukan hanya akan libur pada 25-26 Desember 2024, 29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.
"Kami tetap melakukan pelayanan normal. Hanya saja untuk tanggal 25-26 Desember 2024 kami tidak membuka layanan kependudukan, begitu juga tanggal 29 Desember 2024 yang merupakan hari Minggu dan tanggal 1 Januari 2025," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bantul Kwintarto Heru Prabowo, Rabu (18/12/2024).
Meski demikian, Kwintarto mengaku jika jadwal layanan tersebut kemungkinan bisa berubah, jika ada instruksi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk perubahan cuti bersama. "Jika ada perubahan, kami akan mengikuti," jelas Kwintarto.
Menurut Kwintarto, salah satu alasannya tetap membuka layanan kependudukan seperti biasa adalah agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan sebelum mereka pergi keluar kota. Sebab, diakuinya sampai saat ini, masih banyak urusan adminitrasi kependudukan yang belum terselesaikan. " Untuk itu, kami usahakan bisa diselesaikan secepatnya,” kata Kwintarto.
Layanan SIM Libur hanya Tanggal Merah
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, jika layanan penerbitan SIM dan perpanjangan SIM tetap akan dilayani selama libur Nataru. Layanan penerbitan SIM dan perpanjangan SIM hanya akan tutup pada tanggal 25 Desember 2024, 29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.
BACA JUGA: Dispar Bantul Tambah Petugas Jaga TPR Selama Libur Natal dan Tahun Baru
"Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 Desember 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 26 Desember 2023. Begitu juga masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada 1 Januari 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 2 Januari 2025," ungkap Jeffry.
Selain itu, Jeffry berharap agar masyarakat yang habis SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 bisa melakukan perpanjangan sebelum tanggal tersebut. "Karena 14 hari sebelum masa berlaku habis sudah bisa dilakukan perpanjangan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Klakson bukan alat untuk melampiaskan emosi. Simak lima etika membunyikan klakson agar berkendara lebih aman, nyaman, dan tidak memicu konflik.
Trans Jogja disiapkan terintegrasi dengan Grab untuk mengatasi akses halte dan memperkuat konektivitas first mile-last mile.
Jogja Inspira #01 hadir di Ndalem Poenokawan dengan kolaborasi musik, puisi dan sketsa, memperkuat Jogja sebagai episentrum kreativitas seni.
Korban bencana di Nepal utara mencapai 951 orang. Sekitar 590 warga negara asing dari 39 negara masih dinyatakan hilang.
Restitusi PPN yang belum cair dikhawatirkan mengganggu cash flow industri hingga memicu PHK dan pailit.
Wisata dan pembangunan di hulu Gajah Wong Sleman dinilai perlu memperhatikan daya dukung lingkungan untuk menjaga air dan ekosistem.