Produksi Ikan Turun Drastis, Nelayan Gunungkidul Pilih Tangkap Benur
Hasil tangkapan ikan di Gunungkidul turun drastis hingga 47% pada 2025. Cuaca ekstrem dan peralihan nelayan ke benur jadi penyebab utama.
Harda Kiswaya dan Danang Maharsa resmi mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati ke KPU Sleman, Kamis (29/8/2024)./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—KPU Sleman masih menunggu Salinan keputusan dari Mahkama Konstitusi untuk penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Meski demikian, hampir bisa dipastikan untuk proses pelantikan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden No.80/2024 tentang Perubahan Atas Perpres No.16/2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Di pasal 22A ayat 2 dijelaskan, pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan, untuk prosesi pelantikan sudah ada kepastian. Dikarenakan di Kabupaten Sleman tidak ada sengketa hasil tentang pilkada, maka pelantikan akan dilaksanakan sesuai dengan aturan dalam Perpres No.80/2024.
“Sudah ada jadwal pasti untuk pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih,” kata Baehaqi, Jumat (20/12/2024).
Meski demikian, ia mengakui hingga sekarang belum ada penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil dari Pilkada Sleman. Hasil penghitungan tingkat kabupaten ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Sleman R 885/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sleman 2024.
BACA JUGA: Empat Peserta SKB Dipastikan Gagal Lolos CPNS di Pemkab Sleman, Ini Penyebabnya
Selisih perolehan suara kedu paslon terpaut lebih dari 100.000 suara. Paslon Kustini Sri Purnomo-Sukamto mendapat perolehan suara sah sebanyak 232.465 suara. Sedangkan paslon Harda-Danang mendapat perolehan suara sah sebanyak 381.580 suara.
Baehaqi berpendapat, penetapan calon terpilih belum bisa dilakukan karena masih menunggu Salinan Bukti Register Perkara Kustitusi (BRPK) dari Mahkama Konstitusi berkaitan dengan sengketa hasil pilkada. Untuk perkembangan Salinan ini, sudah dikeluarkan Peraturan Mahkam Konstitusi No.14/2024 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada.
“Kalau mencermati peraturan ini, maka BRPK akan turun pada pekan pertama Januari 2025. Jadi, kami menunggunya dan setelah turun segera dilaksanakan penetapan,” katanya.
Anggota KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlishoh mengatakan, hasil pilkada sudah diketahu bersama karena sudah ada penetapan rekapitulasi suara. Di sisi lain, kedua calon yang berlaga juga sudah menyelesaikan laporan dana kampanye mulai dari laporan awal, laporan penerimaan sumbangan hingga laporan penerimaan pengeluarn dana kampanye.
“laporan dari kedua calon juga sudah dilakukan proses audit oleh kantor akuntan public yang ditunjuk,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hasil tangkapan ikan di Gunungkidul turun drastis hingga 47% pada 2025. Cuaca ekstrem dan peralihan nelayan ke benur jadi penyebab utama.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.