Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Ilustrasi rupiah. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kondisi perekonomian kelas pekerja di Jogja diperkirakan akan semakin terpuruk. Upah minimum yang tidak memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan kenaikan PPN jadi 12% semakin menurunkan daya beli kelas pekerja.
Pada Desember ini, Pemda DIY telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS). Dari ketiga upah minimum ini, semuanya masih di bawah Rp3 juta.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan, menjelaskan berdasarkan survey KHL MPBI pada Oktober 2024, KHL 2024 untuk wilayah DIY berada di angka Rp3,7 juta hingga Rp4 juta.
BACA JUGA " Pengamat: Kenaikan PPN Idealnya Diterapkan Setelah Daya Beli Masyarakat Stabil
“Dapat dikatakan bahwa pekerja mengalai defisit ekonomi di mana upah lebih rendah dari pengeluaran. Defisit ekonomi ini mencerminkan kondisi ekonomi yang memprihatinkan bagi pekerja. Masalah ini diprediksi akan berulang lantaran upah minimum prov dan um sektoral yang baru ditetapkan untuk 2025, nominalnya masih lebih rendah dari KHL,” ujarnya, Kamis (26/12/2024).
Kondisi ini diperparah dengan kenaikan PPN menjadi 12%. Dengan kenaikan PPN, daya beli keluarga buruh kemungkinan akan semakin berkurang. “Keluarga buruh akan cenderung menahan pengeluaran jika harga barang dan jasa meningkat akibat kenaikan PPN 12 persen,” katanya.
Untuk mengantisipasi hal ini, ia memandang perlunya kebijakan progresif dari pemerintah. Selain pembatalan PPN 12%, ia juga berharap ada pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja atau buruh di semua sektor.
BACA JUGA : Kenaikan PPN 12 Persen, Pedagang Pasar di Jogja Khawatir Pembeli Berkurang
“Seharusnya pembebasan PPh kepada semua pekerja atau buruh di semua sektor. Pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk pekerja di sektor padat karya, yang mungkin tidak mencakup pekerja di sektor-sektor lain dengan kondisi ekonomi yang serupa,” kata dia.
Pembebasan PPh menurutnya dapat membantu perekonomian keluarga buruh, dengan tambahan penghasilan bersih. Keluarga buruh dapat memenuhi kebutuhan yang lebih baik, seperti pendidikan, kesehatan, dan konsumsi lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Akses parkir bus Abu Bakar Ali II Jogja diatur satu arah. Bus wisata wajib memutar lewat Stadion Kridosono menuju Malioboro.
Presiden Prabowo menyebut sejumlah negara kini meminta membeli beras dari Indonesia di tengah ancaman krisis pangan global.
Pendaki asal Riau patah tulang saat mendaki Gunung Rinjani. Tim TNGR dan EMHC lakukan evakuasi di jalur Pelawangan Sembalun.
DPP Gunungkidul menyiapkan strategi antisipasi gagal panen saat musim kemarau dengan percepatan tanam dan benih padi umur pendek
OJK menargetkan satu Bank Umum Syariah baru hasil spin-off terbentuk pada 2026 untuk memperkuat industri perbankan syariah nasional.