DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Ilustrasi rupiah. - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja Sleman memastikan tidak ada pengaduan atau mengajukan keberatan berkaitan dengan penetapan upah yang diberlakukan di 2025. Besaran upah di Sleman tetap ditetapkan melalui keputusan Gubernur DIY, tertanggal 18 Desember 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No.483/KEP/2024, UMK Sleman 2025 ditetapkan sebesar Rp2.466.514,86. Besaran ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari upaya yang berlaku sekarang.
BACA JUGA: Tuntut Kenaikan Signifikan, Buruh DIY Tolak UMK dan UMSK 2025
Selain UMK, juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten Sektoral (UMSK). Upah sectoral ini lebih tinggi ketimbang UMK dikarenakan mengalami kenaikan 8% dibanding upah yang berlaku sekarang.
“Upahnya sebesar Rp2.501.254,5 dan berlaku dii sektor penyedia akomodasi dan penyedia makan minum serta sektor konstruksi. Besaran UMSK juga sudah melalui proses penetapan dari Gubernur,” kata Sutiasih, Senin (30/12/2024).
Menurut dia, upaya sosialisasi terhadap penetapan upah ini telah dilakukan. Hingga sekarang juga tidak ada keberatan berkaitan dengan besaran upay yang telah ditetapkan.
“Tidak ada yang mengajukan penangguhan maupun keberatan,” kata Sutiasih.
Ditambahkan dia, sudah ada dua kali sosialisasi yang melibatkan 60 perusahaan di Kabupaten Sleman. “Upah yang ditetapkan sudah melalui kesepakatan bersama dalam rapat di dewan pengupahan. Jadi, kami meminta semua pihak untuk bisa tetap menjaga agar situasi tetap kondusif,” katanya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sleman, Yuliadi berpendapat besaran upah untuk 2025 sudah ditetapkan. Meski demikian, ia mengaku memberikan catatan berkaitan dengan penetapan tersebut.
Menurut dia, untuk UMK maupun UMSK yang ditetapkan dinilai masih jauh dari standar kehidupan layak di Kabupaten Sleman. Hasil perhitungan yang dilakukan KSPSI, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di kisaran Rp3-4 juta.
“Memang ada kenaikan dibandingkan yang berlaku tahun ini. tapi, dari sisi nominal masih jauh dari standar kebutuhan hidup layak,” katanya.
Di sisi lain, Yuliadi juga menyoroti tentang UMSK yang dinilai hanya mengacu pembahasan hanya mengacu pada ketentuan dari Pemerintah DIY. Ia berpendapat masih banyak upah sectoral yang bisa digali seperti untuk usaha ekspor impor dan lainnya. Hanya saja, saat pembahasan tidak dimunculkan karena hanya mengacu ketentuan dari DIY seperti menyangkut upah di bidang pariwisata, perhotelan hingga informasi dan komunikasi.
“Jadi sektor upah untuk kegiatan ekspor impor belum ada. Padahlan, usaha ini juga tergolong strategis,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.
Heatstroke dapat mengancam nyawa saat cuaca panas. Kenali gejala, pertolongan pertama, dan kelompok yang lebih rentan mengalaminya.