Pilur Serentak Gunungkidul, 91 Calon Bertarung di 31 Kalurahan
Sebanyak 91 calon mengikuti Pilur serentak Gunungkidul di 31 kalurahan. Sebanyak 23 calon merupakan lurah petahana.
Ilustrasi rupiah. - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja Sleman memastikan tidak ada pengaduan atau mengajukan keberatan berkaitan dengan penetapan upah yang diberlakukan di 2025. Besaran upah di Sleman tetap ditetapkan melalui keputusan Gubernur DIY, tertanggal 18 Desember 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No.483/KEP/2024, UMK Sleman 2025 ditetapkan sebesar Rp2.466.514,86. Besaran ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari upaya yang berlaku sekarang.
BACA JUGA: Tuntut Kenaikan Signifikan, Buruh DIY Tolak UMK dan UMSK 2025
Selain UMK, juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten Sektoral (UMSK). Upah sectoral ini lebih tinggi ketimbang UMK dikarenakan mengalami kenaikan 8% dibanding upah yang berlaku sekarang.
“Upahnya sebesar Rp2.501.254,5 dan berlaku dii sektor penyedia akomodasi dan penyedia makan minum serta sektor konstruksi. Besaran UMSK juga sudah melalui proses penetapan dari Gubernur,” kata Sutiasih, Senin (30/12/2024).
Menurut dia, upaya sosialisasi terhadap penetapan upah ini telah dilakukan. Hingga sekarang juga tidak ada keberatan berkaitan dengan besaran upay yang telah ditetapkan.
“Tidak ada yang mengajukan penangguhan maupun keberatan,” kata Sutiasih.
Ditambahkan dia, sudah ada dua kali sosialisasi yang melibatkan 60 perusahaan di Kabupaten Sleman. “Upah yang ditetapkan sudah melalui kesepakatan bersama dalam rapat di dewan pengupahan. Jadi, kami meminta semua pihak untuk bisa tetap menjaga agar situasi tetap kondusif,” katanya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sleman, Yuliadi berpendapat besaran upah untuk 2025 sudah ditetapkan. Meski demikian, ia mengaku memberikan catatan berkaitan dengan penetapan tersebut.
Menurut dia, untuk UMK maupun UMSK yang ditetapkan dinilai masih jauh dari standar kehidupan layak di Kabupaten Sleman. Hasil perhitungan yang dilakukan KSPSI, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di kisaran Rp3-4 juta.
“Memang ada kenaikan dibandingkan yang berlaku tahun ini. tapi, dari sisi nominal masih jauh dari standar kebutuhan hidup layak,” katanya.
Di sisi lain, Yuliadi juga menyoroti tentang UMSK yang dinilai hanya mengacu pembahasan hanya mengacu pada ketentuan dari Pemerintah DIY. Ia berpendapat masih banyak upah sectoral yang bisa digali seperti untuk usaha ekspor impor dan lainnya. Hanya saja, saat pembahasan tidak dimunculkan karena hanya mengacu ketentuan dari DIY seperti menyangkut upah di bidang pariwisata, perhotelan hingga informasi dan komunikasi.
“Jadi sektor upah untuk kegiatan ekspor impor belum ada. Padahlan, usaha ini juga tergolong strategis,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 91 calon mengikuti Pilur serentak Gunungkidul di 31 kalurahan. Sebanyak 23 calon merupakan lurah petahana.
Dishub Sleman menata parkir Lapangan Beran Tridadi dengan tarif Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 bagi mobil saat non-event.
Daftar pemenang MTV VMAs 2026 lengkap. Madonna meraih tujuh piala, sedangkan Taylor Swift mencetak rekor baru dalam sejarah VMA.
Kemenimipas mengungkap hasil investigasi temuan Ombudsman di Lapas Cibinong. Lima pejabat struktural dinonaktifkan terkait peristiwa tersebut.
Siaga darurat kekeringan Bantul diperpanjang hingga akhir 2026. Sebanyak 752 tangki air telah disalurkan ke 12.186 jiwa.
Progres Bendungan Jragung mencapai 97% dan ditargetkan selesai Desember 2026 untuk menopang irigasi 4.500 hektare sawah.