Persiapan Paskah, Gereja Kotabaru Disterilisasi
Jelang hari raya Paskah Gereja St Antonius Padua Kotabaru disterilisasi untuk mencegah keberadaan benda-benda berbahaya selama pelaksanaan ibadah paskah
Penertiban kos-kosan campur yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Jogja - Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA - Satpol PP Kota Jogja berupaya untuk menciptakan suasana ketentraman dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat. Salah satunya dengan menertibkan pondokan-pondokan yang menyalahi aturan. Selain menegur pondokan berupa kos-kosan tanpa plang, Satpol PP juga menindak tegas keberadaan kos campur atau yang sering disebut Kos Las Vegas (LV).
Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja Ahmad Hidayat mengatakan belum lama ini pihaknya telah menindak dua pengelola kos LV di Kota Jogja. Keduanya dinyatakan melanggar Perda Kota Jogja Nomor 1 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pondokan. Hidayat menyebut dua pengelola kos LV itu lantas dibawa ke meja hijau untuk menjalani tindak pidana ringan.
"Aduan keberadaan kos LV tersebut dari laporan warga pada Desember 2024 lalu. Dari laporan itu kemudian dilakukan inspeksi mendadak. Ada dua pondokan yang kami tindak, lokasinya di wilayah Danurejan,” ujar Hidayat
Berdasarkan Perda, sanksi yang dikenakan berupa denda maksimal Rp 7,5 juta. Namun, Satpol PP Kota Jogja hanya menuntut setengah dari nilai tersebut. Satu kos LV dengan 28 kamar dikenai sanksi Rp 3 juta. Sementara, satu kos LV lainnya punya 14 kamar dan hanya terisi 8 kamar dikenai denda Rp 2 juta. Hidayat mengatakan sebelum tindak pidana ringan ditegakkan, Satpol PP Kota Jogja telah memberikan teguran. Namun, pengelola tak kunjung mengindahkan teguran tersebut hingga akhirnya harus dikenakan tindak pidana ringan.
BACA JUGA: Dinilai Resahkan Warga, Satpol PP Kota Jogja Tertibkan Indekos Putri Tanpa Papan Nama
"Pelaksanaan sidang tipiring (tindak pidana ringan) sudah dilakukan Desember 2024," imbuhnya.
Hidayat memastikan keberadaan kos-kosan campur atau LV di Kota Jogja jelas dilarang. Sebab, bangunan pondokan tak boleh disewakan untuk penghuni dengan jenis kelamin berbeda. Selain itu, juga harus dibedakan antara penyewa keluarga dan yang bukan. Hidayat menegaskan pihaknya akan terus gencar melaksanakan penertiban.
"Sudah sangat meresahkan, walaupun ada pro dan kontra, itu wajar. Tapi kami tetap harus menertibkan. Kalau masih bandel ya terpaksa kami yustisi," tegasnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan dahulu pemilik kos-kosan di Kota Jogja kebanyakan merupakan warga Kota Jogja. Namun, seiring berjalannya waktu warga luar Kota Jogja juga banyak yang melakukan investasi ataupun membuka usaha kos-kosan. Untuk itu, sosialisasi terkait perda penyelenggaraan pondokan akan terus dilakukan kepada masyarakat.
“Mungkin mereka belum paham karena perkembangan situasi pondokan di Jogja ini tidak seperti dulu sekarang terkadang investor atau siapapun ingin punya usaha di Jogja sehingga rambu-rambu terkait dengan perda ini terus kita sosialisasikan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jelang hari raya Paskah Gereja St Antonius Padua Kotabaru disterilisasi untuk mencegah keberadaan benda-benda berbahaya selama pelaksanaan ibadah paskah
BGN akan menangguhkan SPPG tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi. Kebijakan ini demi menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis.
Serangan Israel ke Lebanon kembali meningkat. Puluhan wilayah dihantam, korban tewas bertambah. Simak perkembangan terbaru konflik Timur Tengah.
Kesbangpol DIY menyelenggarakan pendidikan politik perempuan di Wates, Kabupaten Kulonprogo, Rabu (13/5/2026). Pendidikan ini ditujukan untuk mendorong kaum Haw
Prabowo ungkap Rp49 triliun uang tak terurus di bank akan masuk negara. Dana diduga terkait koruptor dan siap dimanfaatkan untuk rakyat.
Komet C/2025 R3 PANSTARRS muncul di 2026 dan tak kembali selama 170.000 tahun. Fenomena langka yang simpan sejarah Tata Surya.