Kekeringan Meluas, BPBD Bantul Salurkan 436.500 Liter Air Bersih
BPBD Bantul telah menyalurkan 436.500 liter air bersih kepada 3.287 warga terdampak kekeringan selama musim kemarau hingga 3 Agustus 2026.
Tim Satpol PP Bantul saat melakukan penertiban. Sejak Januari hingga awal November 2025, tercatat sebanyak 1.961 spanduk dan rontek berhasil diturunkan dari berbagai lokasi di wilayah Bantul. Dok Satpol PP
Harianjogja.com, BANTUL–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul gencar melakukan penertiban spanduk dan rontek yang terpasang tanpa izin di berbagai titik jalan.
Sejak Januari hingga awal November 2025, tercatat sebanyak 1.961 spanduk dan rontek berhasil diturunkan dari berbagai lokasi di wilayah Bantul.
Kepala Seksi Pengamanan dan Operasi Satpol PP Bantul, Rahmat Beja Wahyono, menjelaskan bahwa pelanggaran paling banyak ditemukan pada bulan Oktober, mencapai 360 buah. Sementara itu, bulan dengan jumlah pelanggaran paling sedikit adalah April, hanya 105 buah.
“Spanduk paling banyak melanggar berada di jalan-jalan arteri primer, yaitu di Jalan Bantul, Parangtritis, Imogiri Barat, Imogiri Timur, Srandakan, Siluk, Piyungan, dan Sedayu,” jelas Rahmat, Kamis (6/11).
Selain spanduk, Satpol PP juga menemukan banyak rontek yang dipasang menempel pada pohon di sepanjang jalan hingga di tiang lampu APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas). Menurut Rahmat, banyak pelanggaran terjadi karena ruas jalan di Bantul yang relatif sempit, sehingga memudahkan orang membentangkan spanduk di atas badan jalan tanpa memperhatikan aturan.
Kondisi penataan lampu penerangan yang kerap berdekatan dengan tiang jaringan telepon atau internet juga sering dijadikan titik strategis untuk memasang spanduk melintang. Padahal, praktik tersebut jelas dilarang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
“Di dalam Pasal 5 disebutkan tempat yang dapat dilakukan atau dibolehkan untuk memasang reklame dan media informasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pasal 6 dan 7 dalam peraturan itu menjelaskan area-area yang dilarang digunakan untuk reklame, sementara Pasal 10 mengatur tata letak reklame dan media informasi agar tidak mengganggu fungsi ruang publik.
“Karena hal tersebut, kami dapat melaksanakan penindakan atas pelanggaran terhadap penyelenggaraan reklame dan media informasi dalam hal bentuk spanduk dan rontek yang tidak sesuai dengan peraturan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bantul, Rujito, menuturkan bahwa kegiatan penertiban terakhir dilakukan pada Jumat (31/10).
Menurutnya, petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan spanduk yang mengganggu pandangan kamera pengawas dan menghalangi lampu lalu lintas.
“Di titik sebelah utara SSA ditemukan satu spanduk menutup CCTV dan satu spanduk yang sudah terlepas atau menjuntai. Kemudian di pertigaan Tembi juga ditemukan beberapa rontek yang menghalangi lampu traffic light,” jelasnya.
Rujito menambahkan, kegiatan operasi dilakukan secara rutin setiap bulan, dengan frekuensi empat hingga lima kali, di samping merespons langsung aduan masyarakat.
“Kita operasi rutin di samping juga merespons adanya aduan masyarakat. Satu bulan bisa empat sampai lima kali,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pemasangan media informasi.
“Kami harap masyarakat bisa berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020, supaya tidak menimbulkan pelanggaran dan mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Bantul telah menyalurkan 436.500 liter air bersih kepada 3.287 warga terdampak kekeringan selama musim kemarau hingga 3 Agustus 2026.
Pembangunan Jembatan Kewek memasuki tahap struktur lanjutan. Pondasi rampung dan erection girder ditarget September agar bisa dipakai saat Nataru 2026.
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.