Dapur MBG di Banguntapan Ditolak, Warga Khawatir Polusi hingga Kekeringan
Pembangunan SPPG di Karangbendo Banguntapan belum jelas. Warga menyoroti lokasi dekat permukiman dan khawatir polusi hingga kekeringan air.
Botol minuman beralkohol atau miras.- Foto ilustrasi dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, BANTUL–Satuan Samapta Polres Bantul kembali melakukan operasi penegakan Peraturan Daerah terkait peredaran minuman beralkohol di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan yang digelar pada Sabtu (11/10/2025) malam, petugas berhasil mengamankan belasan botol minuman keras dari seorang pemuda di Kapanewon Bambanglipuro.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penjualan minuman keras di wilayah Sidomulyo, Bambanglipuro.
“Tim Sat Samapta segera melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari warga, dan berhasil menemukan barang bukti minuman beralkohol di lokasi tersebut,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).
Operasi penegakan peraturan daerah itu dilaksanakan berdasarkan Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Kegiatan lapangan dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Bantul AKP Maryono, bersama gabungan personel dari beberapa satuan fungsi, termasuk Resnarkoba dan Intelkam Polres Bantul.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RNA, warga Sidomulyo, Bambanglipuro, berusia 22 tahun. “Yang bersangkutan berstatus pelajar atau mahasiswa. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 18 botol minuman beralkohol berbagai merek,” kata Iptu Rita.
Seluruh barang bukti berupa 18 botol minuman keras (Miras) diamankan ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, RNA turut dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. “Kami tidak hanya menindak, tapi juga melakukan pendekatan persuasif agar yang bersangkutan memahami bahaya dan larangan peredaran minuman keras tanpa izin,” jelasnya.
Iptu Rita menambahkan, kegiatan seperti ini merupakan bagian dari Operasi Pencegahan Penyakit Masyarakat yang rutin dilakukan jajaran Polres Bantul. Tujuannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang akhir pekan yang kerap dimanfaatkan untuk pesta miras.
“Polres Bantul akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap peraturan daerah, terutama yang berkaitan dengan miras dan penyakit masyarakat lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif melaporkan bila mengetahui adanya penjualan minuman keras di lingkungannya,” tegas Iptu Rita.
Melalui langkah preventif dan penegakan hukum yang konsisten, Polres Bantul berharap dapat menekan peredaran minuman keras ilegal serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan SPPG di Karangbendo Banguntapan belum jelas. Warga menyoroti lokasi dekat permukiman dan khawatir polusi hingga kekeringan air.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 27 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.
HP mulai bermasalah? Kenali tanda pada layar, baterai, dan suhu sebelum memutuskan mengganti perangkat.
Bangun siang bisa memengaruhi ritme sirkadian, jadwal tidur, konsentrasi, suasana hati, hingga rutinitas harian. Ini 13 dampaknya.