Advertisement
Polres Bantul Amankan Belasan Botol Miras dari Seorang Pemuda

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Satuan Samapta Polres Bantul kembali melakukan operasi penegakan Peraturan Daerah terkait peredaran minuman beralkohol di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan yang digelar pada Sabtu (11/10/2025) malam, petugas berhasil mengamankan belasan botol minuman keras dari seorang pemuda di Kapanewon Bambanglipuro.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penjualan minuman keras di wilayah Sidomulyo, Bambanglipuro.
Advertisement
“Tim Sat Samapta segera melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari warga, dan berhasil menemukan barang bukti minuman beralkohol di lokasi tersebut,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).
Operasi penegakan peraturan daerah itu dilaksanakan berdasarkan Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Kegiatan lapangan dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Bantul AKP Maryono, bersama gabungan personel dari beberapa satuan fungsi, termasuk Resnarkoba dan Intelkam Polres Bantul.
BACA JUGA
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RNA, warga Sidomulyo, Bambanglipuro, berusia 22 tahun. “Yang bersangkutan berstatus pelajar atau mahasiswa. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 18 botol minuman beralkohol berbagai merek,” kata Iptu Rita.
Seluruh barang bukti berupa 18 botol minuman keras (Miras) diamankan ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, RNA turut dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. “Kami tidak hanya menindak, tapi juga melakukan pendekatan persuasif agar yang bersangkutan memahami bahaya dan larangan peredaran minuman keras tanpa izin,” jelasnya.
Iptu Rita menambahkan, kegiatan seperti ini merupakan bagian dari Operasi Pencegahan Penyakit Masyarakat yang rutin dilakukan jajaran Polres Bantul. Tujuannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang akhir pekan yang kerap dimanfaatkan untuk pesta miras.
“Polres Bantul akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap peraturan daerah, terutama yang berkaitan dengan miras dan penyakit masyarakat lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif melaporkan bila mengetahui adanya penjualan minuman keras di lingkungannya,” tegas Iptu Rita.
Melalui langkah preventif dan penegakan hukum yang konsisten, Polres Bantul berharap dapat menekan peredaran minuman keras ilegal serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Pemindahan TPR Pantai di Bantul Berjalan Lancar
- Ahli Waris Takmir Masjid di Sleman Terima Santunan JKM BPJamsostek
- DIY Butuh 1.000 Ton Sampah per Hari untuk Jalankan Program PSEL
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Minggu 12 Oktober 2025
- Berangkat dari Stasiun Palur, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini
Advertisement
Advertisement