Advertisement
Dinilai Resahkan Warga, Satpol PP Kota Jogja Tertibkan Indekos Putri Tanpa Papan Nama
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Satpol PP Kota Jogja menertibkan pondokan yang meresahkan masyarakat. Terbaru, Satpol PP Kota Jogja baru saja menertibkan pondokan yang ada di kawasan Umbulharjo.
Kasi Penyidik Satpol PP Kota Jogja Ahmad Hidayat mengatakan pihaknya menerima aduan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan pondokan berupa indekos putri itu. Sebab, indekos itu tak dilengkapi dengan papan nama. Ini menjadikan warga yang rumahnya berhimpitan dengan pondokan itu merasa resah dan terganggu lantaran kerap kali pintu rumahnya diketuk oleh ojek online yang membawa pesanan makanan.
Advertisement
"Pemilik pondokan sampai sekarang belum memasang plang papan nama sesuai aturan Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pondokan," ujar Hidayat saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Jogja, Selasa (7/1/2025).
Saat dilakukan penertiban, pihaknya tak bertemu langsung dengan pemilik pondokan di lokasi sehingga surat peringatan hanya dititipkan melalui ketua RT. Meski demikian, Hidayat menuturkan pemilik pondokan kooperatif.
Usai surat peringatan diserahkan, pemilik pondokan lantas mendatangi Kantor Satpol PP untuk melakukan klarifikasi. Setelah dilakukan cross check, Hidayat memastikan pemilik pondokan telah mengantongi NIB.
"Kita sarankan tadi untuk memasang nama pondokan dan kami sarankan pemilik pondokan untuk mencari 1 lagi izin terkait izin penyelenggaraan pondokan melalui perizinan online.jogjakota.go.id. NIB juga dipasang di tempat yang terlihat," imbuhnya.
BACA JUGA: MUI DIY Minta Indekos di Jogja Ditertibkan, Ini Alasannya
Usai diberi peringatan, Satpol PP Kota Jogja akan kembali melakukan sidak di pondokan itu untuk memastikan persyaratan pondokan sudah dipenuhi. Hidayat mengatakan keberadaan kos atau pondokan tanpa plang dan tanpa izin ini bak fenomena gunung es. Pihaknya sudah berupaya untuk menertibkan, tapi Hidayat meyakini masih banyak pondokan tanpa plang dan tanpa izin yang beroperasi di Kota Jogja. Untuk itu, Hidayat mengatakan kampung panca tertib dan Satpol PP di wilayah turut digerakkan untuk melakukan pemantauan.
"Kita lebih menekankan ke sisi edukatif dan kita gencarkan lagi untuk sapa pondok yang ada di wilayah. Terutama kami akan kerjasama lagi dengan pokja, untuk digencarkan kembali lah. Siapa tau pemilik kos lupa," ungkapnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan penindakan pondokan tanpa plang dan tanpa izin tak lepas dari partisipasi aduan masyarakat. Ini dalam rangka mewujudkan tertib lingkungan dan tertib usaha. Pihaknya turut menggandeng kampung panca tertib untuk melakukan pengawasan pondokan yang memunculkan keresahan warga. Di sisi lain, upaya edukasi juga terus digencarkan. Sebab, Octo menyadari pondokan saat ini sangat dinamis dan terus berkembang.
"Kalau dulu pemiliknya warga warga sekitar. Tapi sekarang bisa investor ataupun siapapun yang ingin punya usaha di Kota Jogja sehingga rambu-rambu terkait perda pondokan ini yang terus disosialisakan," ungkapnya. (Alfi Annissa Karin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dukung Swasembada Pangan, Kemendes PDT Alokasikan Dana Desa Rp16 Triliun
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Harga Eceran Gas Elpiji 3 Kilogram di Bantul Capai Rp23.000, Ketersediaan Aman
- KRL Jogja Solo dan KA Prameks Angkut 570.459 Penumpang Selama Libur Natal dan Tahun Baru
- HUT ke-72 DPRD Kulonprogo, Anggota Dewan Gelar Anjangsana dan Ziarah
- Tampil Impresif, PSS Perpanjang Kontrak Hokky Caraka
- Dishub Gunungkidul Naikkan Tarif Sewa Los dan Kios di Terminal Semin
Advertisement
Advertisement