Polisi Gerebek Kos di Banguntapan, Sita 87,83 Gram Sabu Siap Edar
Polres Bantul mengungkap peredaran sabu di Banguntapan dan menyita 87,83 gram sabu dari seorang pria yang diduga pengedar
Jajaran MUI DIY memberikan keterangan kepada wartawan seusai bertemu dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Danurejan, Kota Jogja, Jumat (23/8/2024).Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY mengusulkan adanya penertiban indekos guna tetap memegang teguh adat istiadat, moral, etika dan ajaran agama. Pasalnya, wilayah ini merupakan daerah tujuan pendidikan yang memiliki banyak penyedia jasa kos untuk memfasilitasi para mahasiswa yang berkuliah.
Usulan ini diterima oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada saat menerima kunjungan Ketua MUI DIY, Prof. KH Machasin di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan.
Terhadap usulan tersebut, menurut Machasin, Sri Sultan menyambut dengan baik. “Ngarsa Dalem akan membicarakan misalnya tentang indekos dengan itu akan dibicarakan dengan bupati/wali kota karena mereka yang punya wilayah,” ujar Machasin.
Machasin juga menyebut, selain pengembangan indekos yang berpegang pada adat ketimuran, dia juga berniat membuat tempat-tempat publik menjadi lebih ramah terhadap umat muslim.
Bukan tanpa alasan, umat muslim berkewajiban untuk beribadah wajib lima waktu dalam sehari, sehingga hal ini membutuhkan tempat khusus yang lebih mudah diakses. “Kan turis itu tidak semuanya muslim, tapi bagaimana turis muslim ini bisa lebih kerasan lagi. Muslim friendly istilahnya. Misalnya kalau mau cari makanan halal mudah, mau salat tidak terlalu sulit dan seterusnya,” kata Machasin.
BACA JUGA: Indekos di Jogja Tak Punya Izin Hanya Didenda Rp200 Ribu
Terkait dengan usulan-usulan tersebut, menurut Machasin, Sri Sultan memberikan apresiasinya. DIY diharapkan tidak hanya menjadi tempat orang untuk belajar dan mendapatkan ijazah, tetapi juga tempat orang mempelajari budaya.
“Mereka yang pulang dari DIY, bisa menjadi duta-duta kebudayaan di kampung halamannya.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Bantul mengungkap peredaran sabu di Banguntapan dan menyita 87,83 gram sabu dari seorang pria yang diduga pengedar
Lebih dari 1.300 RTLH direhabilitasi di DIY pada 2026, namun ribuan rumah di Sleman dan Bantul masih menanti penanganan.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling pada Selasa 23 Juni 2026 untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.