Tragedi di Parangtritis Istri Tikam Suami di Losmen
Istri diduga tikam suami di losmen Parangtritis, Bantul. Polisi amankan pelaku dan selidiki motif KDRT.
Satpol PP Kabupaten Bantul saat menertibkan puluhan spanduk dan reklame yang terpasang tidak sesuai aturan/ Satpol PP Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Satpol PP Kabupaten Bantul menertibkan 70 spanduk dan reklame yang dipasang tidak sesuai Perda, termasuk spanduk melintang di jalan yang berpotensi membahayakan pengguna, Selasa (25/11/2025).
Kepala Bidang Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol PP Bantul, Rujito, mengatakan puluhan media promosi yang ditertibkan tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari spanduk melintang, banner, hingga reklame yang ditempel di pohon maupun tiang lampu penerangan jalan.
"Ada 70 spanduk yang ditertibkan, terdiri dari spanduk melintang, banner maupun reklame yang menempel di lampu APIL [Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas], lampu penerangan, dan titik lain yang dilarang," jelas Rujito, Selasa (25/11/2025).
Rujito mengungkapkan, pemasangan spanduk secara sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya, terutama yang dipasang melintang di atas jalan.
"Yang paling parah itu spanduk melintang di jalan. Kalau lepas, bisa membahayakan pengguna jalan yang lewat," ujarnya.
Meskipun pihaknya memprioritaskan penertiban berdasarkan ketentuan peraturan daerah (Perda), Rujito menyebut kondisi spanduk yang rawan jatuh tetap menjadi perhatian utama di lapangan.
"Yang kita tertibkan itu yang dilarang dalam Perda. Kalau yang hampir lepas dan sebagainya itu situasional," katanya.
Dari data penertiban kali ini, spanduk melintang mendominasi jumlah pelanggaran. Rujito merincikan, spanduk melintang tercatat sebanyak 60 buah, sedangkan sisanya berupa rontek, banner, dan reklame lainnya.
Satpol PP Bantul memastikan penertiban akan terus dilakukan sebagai langkah menjaga ketertiban ruang publik dan estetika wilayah.
Pihaknya juga mengimbau pelaku usaha maupun pihak pemasang reklame untuk mematuhi aturan dan mengurus izin sebelum memasang media promosi.
"Kami berharap masyarakat dan pengusaha lebih tertib. Pemasangan spanduk maupun reklame sudah ada aturannya, jadi silakan diikuti," tutup Rujito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Istri diduga tikam suami di losmen Parangtritis, Bantul. Polisi amankan pelaku dan selidiki motif KDRT.
Info lengkap SPMB DIY 2026. Simak syarat masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK negeri, jadwal aktivasi PIN, hingga prosedur pendaftaran online bagi warga Yogyakarta.
Demi Moore menegaskan AI tidak akan pernah menggantikan jiwa seni dalam konferensi pers Cannes Film Festival 2026.
Timnas Indonesia akan menghadapi Oman dan Mozambik pada FIFA Matchday Juni 2026 untuk mendongkrak ranking FIFA.
Blunder Bento pada menit 90+8 membuat Al Nassr gagal mengunci gelar Saudi Pro League usai ditahan imbang Al Hilal 1-1.
Florentino Perez membantah isu sakit keras, menyerang media, dan mempercepat pemilu Real Madrid di tengah krisis klub musim 2026.