Dapur MBG di Banguntapan Ditolak, Warga Khawatir Polusi hingga Kekeringan
Pembangunan SPPG di Karangbendo Banguntapan belum jelas. Warga menyoroti lokasi dekat permukiman dan khawatir polusi hingga kekeringan air.
Satpol PP Kabupaten Bantul saat menertibkan puluhan spanduk dan reklame yang terpasang tidak sesuai aturan/ Satpol PP Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Satpol PP Kabupaten Bantul menertibkan 70 spanduk dan reklame yang dipasang tidak sesuai Perda, termasuk spanduk melintang di jalan yang berpotensi membahayakan pengguna, Selasa (25/11/2025).
Kepala Bidang Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol PP Bantul, Rujito, mengatakan puluhan media promosi yang ditertibkan tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari spanduk melintang, banner, hingga reklame yang ditempel di pohon maupun tiang lampu penerangan jalan.
"Ada 70 spanduk yang ditertibkan, terdiri dari spanduk melintang, banner maupun reklame yang menempel di lampu APIL [Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas], lampu penerangan, dan titik lain yang dilarang," jelas Rujito, Selasa (25/11/2025).
Rujito mengungkapkan, pemasangan spanduk secara sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya, terutama yang dipasang melintang di atas jalan.
"Yang paling parah itu spanduk melintang di jalan. Kalau lepas, bisa membahayakan pengguna jalan yang lewat," ujarnya.
Meskipun pihaknya memprioritaskan penertiban berdasarkan ketentuan peraturan daerah (Perda), Rujito menyebut kondisi spanduk yang rawan jatuh tetap menjadi perhatian utama di lapangan.
"Yang kita tertibkan itu yang dilarang dalam Perda. Kalau yang hampir lepas dan sebagainya itu situasional," katanya.
Dari data penertiban kali ini, spanduk melintang mendominasi jumlah pelanggaran. Rujito merincikan, spanduk melintang tercatat sebanyak 60 buah, sedangkan sisanya berupa rontek, banner, dan reklame lainnya.
Satpol PP Bantul memastikan penertiban akan terus dilakukan sebagai langkah menjaga ketertiban ruang publik dan estetika wilayah.
Pihaknya juga mengimbau pelaku usaha maupun pihak pemasang reklame untuk mematuhi aturan dan mengurus izin sebelum memasang media promosi.
"Kami berharap masyarakat dan pengusaha lebih tertib. Pemasangan spanduk maupun reklame sudah ada aturannya, jadi silakan diikuti," tutup Rujito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan SPPG di Karangbendo Banguntapan belum jelas. Warga menyoroti lokasi dekat permukiman dan khawatir polusi hingga kekeringan air.
Sertifikat tanah elektronik menghubungkan data pemegang hak dengan NIK dan bidang tanah dengan nomor identifikasi elektronik.
BSU Rp600.000 Oktober 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak syarat BSU tahun lalu dan cara cek status melalui situs resmi Kemnaker.
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
Sebanyak 193 karya dari 131 seniman difabel dipamerkan dalam Suluh Sumurup Art Festival 2026 di Galeri Taman Budaya Yogyakarta (TBY).
Kementerian PU menangani kekeringan yang mengancam 141.440 ha sawah melalui pemompaan air dan perbaikan irigasi.