PSI Bantul Tuntaskan Struktur, Panaskan Mesin Menuju Pemilu 2029
PSI Bantul merampungkan kepengurusan di 17 kapanewon dan 76 DPRt, lalu memulai konsolidasi dan pendidikan politik menuju Pemilu 2029.
Ilustrasi kampanye pemilihan lurah. /Solopos-Agoes Rudianto
Harianjogja.com, BANTUL—Tahapan Pemilihan Lurah (Pilur) Serentak Bantul 2026 masih diwarnai dinamika jumlah bakal calon. Tiga kalurahan di Kabupaten Bantul memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari karena hingga penutupan pendaftaran baru terdapat satu orang yang mendaftarkan diri. Di sisi lain, Kalurahan Patalan justru menghadapi kondisi sebaliknya dengan jumlah bakal calon yang melampaui batas maksimal sehingga harus melalui tahapan seleksi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Bantul, Afif Umahatun, menyampaikan perpanjangan masa pendaftaran diberlakukan di Kalurahan Mangunan, Wonolelo, dan Singosaren.
"Ada 3, Mangunan Wonolelo Singosaren," kata Afif saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).
Menurut Afif, tambahan waktu pendaftaran diberikan selama 15 hari untuk membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang memenuhi syarat agar dapat ikut dalam kontestasi Pilur Serentak Bantul 2026.
"Perpanjangan 15 hari," ujarnya.
Selama masa perpanjangan tersebut, pendaftaran bakal calon lurah di ketiga kalurahan masih dibuka. Jumlah pendaftar yang terkumpul nantinya menjadi dasar penentuan tahapan berikutnya dalam proses pemilihan.
Patalan Miliki Tujuh Bakal Calon
Berbeda dengan tiga kalurahan yang masih kekurangan pendaftar, Kalurahan Patalan justru memiliki jumlah bakal calon melebihi ketentuan.
Afif mengungkapkan terdapat tujuh orang yang telah mendaftar sebagai bakal calon lurah. Sementara itu, aturan hanya memperbolehkan maksimal lima calon mengikuti tahapan pemilihan.
"Ada 1 kalurahan, Patalan. Karena di situ yang mendaftar ada 7. Jadi tahapannya seleksi administrasi dulu baru seleksi tambahan," katanya.
Dengan kondisi tersebut, seluruh bakal calon di Patalan wajib menjalani seleksi administrasi lebih dahulu sebelum mengikuti seleksi tambahan untuk menentukan lima calon yang berhak melanjutkan tahapan Pilur.
Satu Calon Tetap Mengikuti Pemilihan
Afif juga menegaskan bahwa keberadaan satu bakal calon di suatu kalurahan tidak otomatis membuat yang bersangkutan ditetapkan sebagai lurah.
Apabila hingga berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran jumlah bakal calon tetap satu orang, pemungutan suara tetap akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Tetap pemilihan dengan 1 calon," tegasnya.
Kondisi tersebut menunjukkan pelaksanaan Pilur Serentak Bantul 2026 tetap mengikuti ketentuan meski jumlah bakal calon di setiap kalurahan berbeda. Ada wilayah yang masih membutuhkan tambahan pendaftar, sementara wilayah lain harus menjalani seleksi karena jumlah pendaftarnya melampaui batas.
Di tengah proses pendaftaran, Ketua Komisi A DPRD Bantul, Jumakir, menyoroti persoalan administrasi yang muncul di Kalurahan Panjangrejo.
Ia mengungkapkan terdapat seorang bakal calon lurah yang sebelumnya masih berstatus anggota aktif Kepolisian.
"Kasus ini kita temukan di Panjangrejo, di mana satu calon yang maju merupakan anggota aktif Polairud Polda DIY. Tadi kami mendapatkan informasi yang bersangkutan sudah mengundurkan diri," kata Jumakir.
Komisi A DPRD Bantul meminta DPMK Bantul bersama Bagian Hukum Pemkab Bantul segera berkoordinasi dengan panitia Pilur Panjangrejo untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, khususnya terkait surat pengunduran diri dari institusi kepolisian.
"Lalu apakah dengan surat pengunduran diri tersebut cukup menjadi syaratnya? Kalau memang dasar aturannya sudah jelas, silakan. Tetapi kalau belum, sebaiknya diselesaikan hari ini agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," tegasnya.
Jumakir berharap seluruh tahapan Pilur Serentak Bantul 2026, mulai dari pendaftaran hingga penetapan calon, berlangsung tertib dan tidak memunculkan persoalan administrasi.
Ia juga mengingatkan seluruh bakal calon agar mengedepankan gagasan dibanding praktik yang dapat merusak kualitas demokrasi di tingkat kalurahan.
"Dinamika di masyarakat terkait Pilur semoga tetap kondusif, aman, dan nyaman. Kami berharap para calon lebih mengedepankan visi, misi, dan program kerja untuk membangun 30 Kalurahan ini, bukan kampanye hitam ataupun praktik politik uang," ucapnya.
Seleksi Menggunakan Sistem Pembobotan
Setelah tahapan pendaftaran dan seleksi administrasi selesai, bakal calon lurah akan mengikuti penilaian secara objektif menggunakan sistem pembobotan.
Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan menjadi komponen dengan bobot terbesar, yakni 50 persen. Pengalaman sebagai pengurus organisasi memiliki bobot 30 persen, sedangkan tingkat pendidikan berbobot 20 persen.
Hasil penilaian tersebut digunakan untuk menetapkan maksimal lima calon lurah di setiap kalurahan. Selanjutnya para calon akan memasuki tahapan pengundian nomor urut hingga pemungutan suara.
Pilur Serentak Bantul 2026 dijadwalkan berlangsung pada Oktober mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSI Bantul merampungkan kepengurusan di 17 kapanewon dan 76 DPRt, lalu memulai konsolidasi dan pendidikan politik menuju Pemilu 2029.
Korlantas Polri menerapkan face recognition pada ETLE untuk mengidentifikasi pelanggar meski memakai pelat nomor palsu atau tanpa TNKB.
Hujan deras memicu banjir di Provinsi Shaanxi, China. Sebanyak 115.756 warga dievakuasi, sementara ancaman longsor dan cuaca ekstrem masih berlanjut.
Seorang pekerja menjadi korban begal bersenjata tajam di Pakem, Sleman. Pelaku membawa kabur motor, ponsel, dan dompet korban.
Tahapan Pemilihan Lurah (Pilur) Serentak Bantul 2026 masih menghadapi dinamika jumlah bakal calon.
Timnas Indonesia masih berpeluang lolos ke semifinal Piala AFF 2026 meski kalah 0-3 dari Vietnam. Berikut skenario yang harus terjadi.