Wisatawan Keluhkan Tarif Tikar, DPRD Bantul Minta Pedagang Terbuka
DPRD Bantul meminta pedagang pantai transparan soal tarif layanan setelah wisatawan mengeluhkan biaya sewa tikar di Pantai Parangtritis.
Botol minuman beralkohol atau miras.- Foto ilustrasi dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul bersiap melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya peredaran minuman beralkohol (minhol) di wilayah tersebut, terutama di kalangan pelajar, serta untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin mengungkapkan bahwa inisiatif revisi perda ini merupakan langkah proaktif dari legislatif. "Melihat kondisi saat ini, di mana penjualan minhol semakin mudah, terutama di kalangan pelajar, kami merasa perlu ada pembaruan regulasi," kata Ery, Minggu (12/1/2025).
Ery menjelaskan bahwa Perda No. 4/2010 dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi terkini. Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul juga menghadapi kendala dalam penegakan hukum terkait peredaran minhol, karena belum memiliki kewenangan yustisi.
"Minhol menjadi salah satu faktor penyebab utama kecelakaan dan kejahatan jalanan. Oleh karena itu, perlu ada tindakan tegas dari penegak hukum," imbuh Ery.
Revisi perda ini juga sejalan dengan Instruksi Gubernur DIY No. 5/2024 yang menekankan pentingnya optimalisasi pengendalian dan pengawasan minhol di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho menyebut bahwa Bupati Gunungkidul juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait darurat peredaran miras.
"Ini menunjukkan bahwa masalah peredaran minhol menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah," ujar Heri.
BACA JUGA: Berusia 14 Tahun, Perda Miras di Gunungkidul Belum Mengatur Transaksi Daring
Perda yang baru diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran minhol. Heri berharap, dengan adanya perda yang lebih komprehensif, masyarakat dapat hidup lebih sehat dan angka kriminalitas dapat ditekan.
"Salah satu poin penting yang akan dibahas dalam revisi perda adalah pengaturan terkait peredaran minhol secara online, yang semakin marak belakangan ini," jelas Heri.
Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pengawasan dan pengendalian minhol ini dijadwalkan pada Triwulan III Tahun 2025. DPRD Gunungkidul berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan dengan cepat agar perda yang baru dapat segera diterapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul meminta pedagang pantai transparan soal tarif layanan setelah wisatawan mengeluhkan biaya sewa tikar di Pantai Parangtritis.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji meminta ASN meninggalkan kebiasaan lama dan memperkuat target pembangunan, termasuk kemiskinan dan pengangguran.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Pemkab Sleman dan Klaten menyepakati pembagian PBJT Candi Prambanan untuk mengoptimalkan PAD dan pengembangan kawasan wisata.
Lomba menyanyi Manunggal Fair Kulonprogo batal mendadak. Peserta kecewa karena sudah datang dan menyiapkan penampilan.
Biaya Haji 2027 berpotensi naik. Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf menyebut kenaikan harga avtur dan situasi geopolitik jadi pertimbangan.