Fakta Janggal Temuan 11 Bayi di Pakem Sleman, KPAI Buka Suara
KPAI soroti kejanggalan temuan 11 bayi di Sleman. Diduga ada praktik perdagangan bayi berkedok adopsi dan penitipan anak.
Ilustrasi penyitaan sejumlah minuman keras oleh Satpol PP. Dok. Istimewa
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) untuk mengawasi dan membatasi peredaran minuman beralkohol (minol) atau miras sejak 14 tahun lalu. Hanya, Perda ini memang belum mengatur mengenai penjualan minol online/ daring.
Sekda Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan Perda No. 4/2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol menjadi dasar penerbitan Surat Edaran (SE) No. 40/2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Perda tersebut memiliki tiga tujuan utama, yaitu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam pengawasan dan pengendalian peredaran minol; mendorong perilaku masyarakat agar hidup sehat; dan menekan angka kriminalitas dengan mengurangi faktor penyebab timbulnya kriminalitas khususnya yang diakibatkan oleh penyalahgunaan minol dalam rangka menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan tenteram.
Perda No. 4/2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Gunungkidul menggolongkan minol dalam tiga kelompok. Kelompok minol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 0% - 5%; kelompok minol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol 5% - 20%; dan minol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol 20% - 55%.
Mengenai aturan penjualan, Penjual Langsung hanya diizinkan menjual minol golongan A, golongan B, dan/atau golongan C untuk diminum langsung di tempat tertentu. Penjual Langsung adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
Tempat tertentu yang dimaksud adalah hotel berbintang 3, 4, dan 5; dan restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka.
Apabila daerah tidak memiliki tempat tertentu, Bupati dapat menetapkan tempat tertentu lainnya bagi Penjual Langsung untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C yang berlokasi di ibukota daerah dengan berpedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan setelah mempertimbangkan kegiatan wisatawan mancanegara di wilayah daerah.
Pasal 6 Perda No. 4/2010 juga mengatur penjualan minol oleh pengecer. Salah satu yang diatur adalah larangan penjualan berdekatan dengan beberapa tempat umum seperti tempat ibadah dan rumah sakit.
Ihwal perizinan, setiap perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan minol golongan B dan/atau golongan C wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB); dan setiap perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan minuman beralkohol golongan A wajib memiliki SIUP.
SIUP-MB pun diperuntukkan bagi tiga kategori penjual. Pertama, SIUP-MB untuk Penjual Langsung hotel berbintang 3, 4, dan 5, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati; Kedua, SIUP-MB untuk pengecer di tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati, hanya berlaku di wilayah pemasaran di daerah; Ketiga, SIUP-MB untuk Penjual Langsung dan/atau Pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu, dan sejenisnya yang ditetapkan oleh Bupati, hanya berlaku di wilayah pemasaran di daerah.
Disinggung ihwal aturan penjualan minol via online/ daring, Suhartanta mengaku Perda tersebut perlu mendapat revisi dengan mempertimbangkan perkembangan situasi masyarakat.
“Nanti kami lihat perkembangannya. Tahun 2010 itu kan dinamika dunia maya belum sekencang sekarang. Tapi paling tidak untuk sekarang, Perda ini masih berlaku,” kata Suhartanta dihubungi, Rabu, (30/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPAI soroti kejanggalan temuan 11 bayi di Sleman. Diduga ada praktik perdagangan bayi berkedok adopsi dan penitipan anak.
KPK mengawasi program Makan Bergizi Gratis agar bebas korupsi. Anggaran MBG 2026 mencapai Rp268 triliun dan jadi sorotan.
Kemeriahan Laki Code kemudian ditutup dengan special performance dari DJ Paws dan Los Pakualamos yang memukau dari panggung utama
UII mengecam penangkapan relawan dan jurnalis dalam misi Global Sumud Flotilla menuju Gaza, termasuk alumnus UII asal Indonesia.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 20 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Lamine Yamal menargetkan rekor sebagai pemain Spanyol termuda yang mencetak hat-trick di Piala Dunia 2026 bersama La Roja.