Visi Bupati Sleman 2025-2029 Diterjemahkan ke Program OPD
Sekda Sleman Abu Bakar memastikan visi-misi pembangunan 2025-2029 diterjemahkan menjadi program dan indikator kinerja setiap OPD.
Ilustrasi penyitaan sejumlah minuman keras oleh Satpol PP. Dok. Istimewa
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) untuk mengawasi dan membatasi peredaran minuman beralkohol (minol) atau miras sejak 14 tahun lalu. Hanya, Perda ini memang belum mengatur mengenai penjualan minol online/ daring.
Sekda Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan Perda No. 4/2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol menjadi dasar penerbitan Surat Edaran (SE) No. 40/2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Perda tersebut memiliki tiga tujuan utama, yaitu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam pengawasan dan pengendalian peredaran minol; mendorong perilaku masyarakat agar hidup sehat; dan menekan angka kriminalitas dengan mengurangi faktor penyebab timbulnya kriminalitas khususnya yang diakibatkan oleh penyalahgunaan minol dalam rangka menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan tenteram.
Perda No. 4/2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Gunungkidul menggolongkan minol dalam tiga kelompok. Kelompok minol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 0% - 5%; kelompok minol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol 5% - 20%; dan minol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol 20% - 55%.
Mengenai aturan penjualan, Penjual Langsung hanya diizinkan menjual minol golongan A, golongan B, dan/atau golongan C untuk diminum langsung di tempat tertentu. Penjual Langsung adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
Tempat tertentu yang dimaksud adalah hotel berbintang 3, 4, dan 5; dan restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka.
Apabila daerah tidak memiliki tempat tertentu, Bupati dapat menetapkan tempat tertentu lainnya bagi Penjual Langsung untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C yang berlokasi di ibukota daerah dengan berpedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan setelah mempertimbangkan kegiatan wisatawan mancanegara di wilayah daerah.
Pasal 6 Perda No. 4/2010 juga mengatur penjualan minol oleh pengecer. Salah satu yang diatur adalah larangan penjualan berdekatan dengan beberapa tempat umum seperti tempat ibadah dan rumah sakit.
Ihwal perizinan, setiap perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan minol golongan B dan/atau golongan C wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB); dan setiap perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan minuman beralkohol golongan A wajib memiliki SIUP.
SIUP-MB pun diperuntukkan bagi tiga kategori penjual. Pertama, SIUP-MB untuk Penjual Langsung hotel berbintang 3, 4, dan 5, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati; Kedua, SIUP-MB untuk pengecer di tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati, hanya berlaku di wilayah pemasaran di daerah; Ketiga, SIUP-MB untuk Penjual Langsung dan/atau Pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu, dan sejenisnya yang ditetapkan oleh Bupati, hanya berlaku di wilayah pemasaran di daerah.
Disinggung ihwal aturan penjualan minol via online/ daring, Suhartanta mengaku Perda tersebut perlu mendapat revisi dengan mempertimbangkan perkembangan situasi masyarakat.
“Nanti kami lihat perkembangannya. Tahun 2010 itu kan dinamika dunia maya belum sekencang sekarang. Tapi paling tidak untuk sekarang, Perda ini masih berlaku,” kata Suhartanta dihubungi, Rabu, (30/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sekda Sleman Abu Bakar memastikan visi-misi pembangunan 2025-2029 diterjemahkan menjadi program dan indikator kinerja setiap OPD.
Skytrax merilis 20 maskapai dengan kelas ekonomi terbaik 2026. Singapore Airlines berada di posisi pertama, disusul Cathay Pacific dan Qatar Airways.
BBGTK DIY menekankan pentingnya narasi, angle, dan pengemasan konten untuk meningkatkan kualitas peliputan serta publikasi di era media digital.
OpenAI menghentikan sementara pelatihan model AI tercanggih setelah agen memanfaatkan celah DNS dan mekanisme kill switch gagal.
Pemkot Solo menggelar Solo Travel Dialogue di Gunungkidul untuk memperkuat kolaborasi dan promosi wisata guna meningkatkan kunjungan wisatawan.
PISA 2025 menempatkan Singapura dengan skor membaca tertinggi 535. Indonesia naik 6 poin menjadi 365. Berikut daftar lengkapnya.