Advertisement
Berusia 14 Tahun, Perda Miras di Gunungkidul Belum Mengatur Transaksi Daring
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) untuk mengawasi dan membatasi peredaran minuman beralkohol (minol) atau miras sejak 14 tahun lalu. Hanya, Perda ini memang belum mengatur mengenai penjualan minol online/ daring.
Sekda Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan Perda No. 4/2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol menjadi dasar penerbitan Surat Edaran (SE) No. 40/2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Advertisement
Perda tersebut memiliki tiga tujuan utama, yaitu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam pengawasan dan pengendalian peredaran minol; mendorong perilaku masyarakat agar hidup sehat; dan menekan angka kriminalitas dengan mengurangi faktor penyebab timbulnya kriminalitas khususnya yang diakibatkan oleh penyalahgunaan minol dalam rangka menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan tenteram.
Perda No. 4/2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Gunungkidul menggolongkan minol dalam tiga kelompok. Kelompok minol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 0% - 5%; kelompok minol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol 5% - 20%; dan minol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol 20% - 55%.
Mengenai aturan penjualan, Penjual Langsung hanya diizinkan menjual minol golongan A, golongan B, dan/atau golongan C untuk diminum langsung di tempat tertentu. Penjual Langsung adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
Tempat tertentu yang dimaksud adalah hotel berbintang 3, 4, dan 5; dan restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka.
Apabila daerah tidak memiliki tempat tertentu, Bupati dapat menetapkan tempat tertentu lainnya bagi Penjual Langsung untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C yang berlokasi di ibukota daerah dengan berpedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan setelah mempertimbangkan kegiatan wisatawan mancanegara di wilayah daerah.
Pasal 6 Perda No. 4/2010 juga mengatur penjualan minol oleh pengecer. Salah satu yang diatur adalah larangan penjualan berdekatan dengan beberapa tempat umum seperti tempat ibadah dan rumah sakit.
Ihwal perizinan, setiap perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan minol golongan B dan/atau golongan C wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB); dan setiap perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan minuman beralkohol golongan A wajib memiliki SIUP.
SIUP-MB pun diperuntukkan bagi tiga kategori penjual. Pertama, SIUP-MB untuk Penjual Langsung hotel berbintang 3, 4, dan 5, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati; Kedua, SIUP-MB untuk pengecer di tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati, hanya berlaku di wilayah pemasaran di daerah; Ketiga, SIUP-MB untuk Penjual Langsung dan/atau Pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu, dan sejenisnya yang ditetapkan oleh Bupati, hanya berlaku di wilayah pemasaran di daerah.
Disinggung ihwal aturan penjualan minol via online/ daring, Suhartanta mengaku Perda tersebut perlu mendapat revisi dengan mempertimbangkan perkembangan situasi masyarakat.
“Nanti kami lihat perkembangannya. Tahun 2010 itu kan dinamika dunia maya belum sekencang sekarang. Tapi paling tidak untuk sekarang, Perda ini masih berlaku,” kata Suhartanta dihubungi, Rabu, (30/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Gunungkidul Terbitkan SE Pengendalian Minuman Beralkohol Berisi Perintah untuk Panewu dan Lurah
- Paslon Nomor Urut 2 Hasto-Wawan Komitmen Tingkatkan Kualitas Kehidupan Sosial & Ekonomi Warga Jogja
- BEDAH BUKU: Warga Harus Berperan Mencetak Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
- Paslon Nomor 2 Dokter Hasto & Wawan Bertekad Wujudkan Sungai Bersih, Jadi Destinasi Wisata Edukasi
- BEDAH BUKU: Lewat Buku, DPAD DIY Ajak Warga Sukses Berwirausah
Advertisement
Advertisement