Advertisement
Pemda DIY Pastikan Uang Nasabah BUKP Kembali

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menegaskan akan bertanggung jawab atas penyelesaian simpanan nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) di wilayah DIY. Komitmen ini diwujudkan dengan pengembalian dana nasabah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Satoso, menjelaskan Pemda DIY bertanggung jawab untuk menyelesaikan simpanan para nasabah. “Saat ini, kami tengah melakukan proses verifikasi data nasabah yang mengajukan pencairan dana, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito," ujarnya, Sabtu (17/5/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Pemda DIY Bakal Bertanggungjawab Atas Dana Simpanan Nasabah di BUKP
Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data yang tercantum dalam buku tabungan atau bilyet deposito dengan data pada Aplikasi Sistem Informasi Keuangan BUKP. Apabila ditemukan kesesuaian, dana akan segera dibayarkan kepada nasabah.
Namun, jika terdapat ketidaksesuaian, proses pencairan akan menunggu hasil keputusan dari aparat penegak hukum. Selain proses verifikasi, Pemda DIY juga telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DIY untuk menangani kasus simpanan yang tidak tercatat dalam sistem.
Menanggapi adanya aksi penarikan dana secara massal oleh sejumlah nasabah, Pemda DIY mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Ia memastikan semua proses penyelesaian persoalan ini transparan.
"Pemda DIY tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran simpanan nasabah secara transparan dan akuntabel. Kami minta masyarakat tidak terburu-buru menarik dana simpanannya, karena proses penanganan sedang berjalan," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa jika terbukti ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUKP yang dilakukan oleh oknum pengurus, akan dilakukan tindakan tegas. Mereka wajib bertanggung jawab secara hukum maupun melalui penyelesaian damai. "Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dengan langkah-langkah ini, Pemda DIY berharap kepercayaan masyarakat terhadap BUKP dapat dipulihkan. Juga diharapkan BUKP bisa menjamin perlindungan terhadap hak-hak nasabah secara adil dan bertanggung jawab
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mentrans Iftitah Serahkan 1.200 SHM Tanah untuk 690 KK Transmigran Lokal
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Rabu 18 Juni 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo dan Kutoarjo Jogja Hari Ini, Rabu 18 Juni 2025
- Jadwal Layanan SIM Keliling di DIY Hari Ini, Rabu 18 Juni 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 18 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
- Kunjungi Harian Jogja, UNU Jogja Perkuat Sinergi Jelang Career Days dan PMB 2025
Advertisement
Advertisement