Viral Shinta Komala Jadi Tersangka Seusai Melaporkan Anggota Polisi
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.
Ilustrasi. /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, SLEMAN— Dua terpidana politik uang dalam Pilkada Sleman 2024 berinisial GA dan HS akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman usai diduga kabur dari kediamannya.
Keduanya diduga sempat kabur keluar kota sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Sleman "Menurut data kami [dua terpidana] sempat keluar kota," kata Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto pada Selasa (14/1/2025).
BACA JUGA: Bupati dan Wakil Bupati Sleman Terpilih Bakal Dilantik Pekan Kedua Februari
Kedua terpidana menyerahkan diri ke Kejari Sleman pada Selasa (14/1/2025) siang. "Setelah kami imbau agar menyerahkan diri, akhirnya yang bersangkutan melaksanakan imbauan tersebut," imbuhnya.
Usai menyerahkan diri keduanya lantas segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas). " Sudah kami eksekusi ke Lapas Kelas IIB Sleman di Cebongan," tegas Agung.
Soal apakah dugaan kabur ini membuat hukuman tersangka kian berat, hal itu kata Agung tidak ada kaitannya. Hanya saja mungkin ini menjadi catatan tersendiri bagi pihak Lapas.
"Tidak ada kaitannya dengan berat ringannya hukuman, namun itu jadi penilaian tersendiri oleh pihak Lapas. Yang pasti tugas jaksa selaku eksekutor telah tuntas dilaksanakan," tandasnya.
Dieksekusinya dua terpidana HS dan GA membuat lima orang terpidana politik uang di Sleman tuntas dieksekusi. "Njih sudah tuntas [semuanya]," ungkapnya.
Sebelumnya lima terpidana politik uang dalam Pilkada Sleman tak ada dikediamannya pada Rabu (8/1/2025). Saat mendatangi rumah kelima terpidana, tim kejaksaan tak menemukan satu pun keberadaan terpidana.
"Sementara yang bersangkutan belum ada di kediamannya. Masih terus kita lakukan pencarian dan penelusuran," ungkap Agung waktu itu.
Namun tiga dari lima terpidana kasus politik uang dalam Pilkada Sleman yakni SU, SY dan PO selanjutnya menyerahkan diri lebih dulu pada Kamis (9/1/2025). Dalam prosesnya, Agung menyebut ketiga terpidana yang menyerahkan diri kala itu berlaku kooperatif.
"Ketiga terdakwa kooperatif datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sleman, meskipun kemarin yang bersangkutan tidak berada di tempat," jelasnya.
Awalnya, kelima terpidana kasus politik uang divonis oleh majelis Hakim PN Sleman pidana penjara tiga tahun dan denda masing-masing Rp200 juta dengan masa percobaan 1 tahun. Jaksa kemudian melakukan banding.
Selanjutnya beberapa waktu lalu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jogjakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024. Kelima terpidana kasus politik uang SY, SU, GA, HS dan PO dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Vonis itu tertuang dalam Putusan No 150/Pid.Sus/2024/PT YK yang dibacakan majelis hakim PT Jogjakarta pada 6 Januari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.
Jalan rusak menuju Gua Pindul Gunungkidul dikeluhkan warga. Perbaikan dijadwalkan Juli-Agustus namun belum menyeluruh.
IDAI mengingatkan bahaya heat stroke pada anak saat cuaca panas ekstrem akibat El Nino. Orang tua diminta atur aktivitas dan cairan.
Defisit APBN April 2026 turun ke Rp164,4 triliun, keseimbangan primer kembali surplus Rp28 triliun.