Menteri PU: Jalan Tol Harus Buka Akses ke Pusat Ekonomi
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan jalan tol harus membuka akses ke pusat ekonomi untuk mendorong investasi dan pertumbuhan.
Mobil yang ditumpangi Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo tiba di Keraton Kilen, Kota Yogyakarta, Rabu pagi. (ANTARA/Luqman Hakim)
Harianjogja.com, JOGJA—Joko Widodo (Jokowi), Presiden ke-7 Republik Indonesia, menemui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X di Keraton Kilen, Kota Jogja, Rabu (15/1/2025) pagi.
Pentauan di lapangan, Jokowi tiba di lokasi pada pukul 08.51 WIB menggunakan mobil hitam berpelat nomor B 1568 AZC. Sejumlah aparat keamanan terlihat berjaga di pintu gerbang kompleks kediaman Sultan HB X tersebut.
BACA JUGA: Kunjungi Desa Peron, Jokowi Kagumi Produk Alpukat dan Gula Aren
Koordinator Substansi Hubungan Masyarakat Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji membenarkan pertemuan terbatas Jokowi dan Sultan HB X tersebut.
"Bertemu dengan Bapak Gubernur DIY di Keraton Kilen. Pertemuan terbatas," kata Ditya.
Hingga saat ini, dia mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut. "Kami tidak diinfo membahas tentang apa," ujar Ditya.
Hingga berita ini diturunkan, pertemuan antara Presiden Jokowi dan Sultan HB X masih berlangsung secara tertutup..
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan jalan tol harus membuka akses ke pusat ekonomi untuk mendorong investasi dan pertumbuhan.
Kajati DIY Sri Kuncoro menemui Wagub Paku Alam X untuk memperkuat sinergi dan siap mendampingi program Pemda DIY dalam aspek hukum.
Cristiano Ronaldo menyampaikan dukungan kepada Lionel Messi setelah ayahnya, Jorge Messi, meninggal dunia pada usia 68 tahun.
Prabowo mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI dan Aida Budiman sebagai Deputi Senior. DPR segera gelar fit and proper test.
Imigrasi menolak 9.394 paspor sepanjang Januari-Juli 2026 karena terindikasi TPPO dan pekerja migran ilegal.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.