Puluhan WNI Menikah dengan WNA di Sleman

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Senin, 20 Januari 2025 19:17 WIB
Puluhan WNI Menikah dengan WNA di Sleman

Pernikahan - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Sleman mencatat ada 31 warga negara indonesia (WNI) yang melakukan pernikahan campur atau pernikahan beda kewarganegaraan sepanjang 2024 di Bumi Sembada.

Kepala Kantor Kemenag Sleman, Sidik Pramono mengatakan sejumlah 31 warga negara indonesia (WNI) tersebut terdiri dari 28 laki-laki dan tiga perempuan yang menikah dengan warga negara asing (WNA).

BACA JUGA: Mendagri Tito Akan Tanyakan ke Pj Gubernur DKI Terkait Pergub Poligami

Rinciannya, Kapanewon Sleman ada dua, Mlati ada lima, Gamping ada tiga, Moyudan dan Minggir masing-masing satu, Cangkringan ada satu, Ngemplak ada satu, Ngaglik ada lima, Depok ada enam, dan Kalasan, Berbah, Prambanan masing-masing satu.

“Nikah campur itu maksudnya perkawinan antara dua orang di Indonesia tapi tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia,” kata Sidik dihubungi, Senin (20/1/2025).

Adapun total pernikahan yang berlangsung sepanjang 2024 ada 5.700 pernikahan. Rinciannya, Kapanewon Sleman ada 444 pernikahan, Mlati 487, Gamping 446, Godean 369, Moyudan 126, Minggir 145, Seyegan 239, Tempel 283, Turi 214, Pakem 207, Cangkringan 145, Ngemplak 343, Ngaglik 459, Depok 719, Kalasan 489, Berbah 258, dan Prambanan 327.

Akad pernikahan dilakukan baik di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan 1.458 pernikahan maupun di Luar KUA dengan 4.242 pernikahan.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Sleman, Jaenudin mengatakan nikah campur merupakan pernikahan sesama agama Islam namun beda kewarganegaraan baik salah satu pihak maupun kedua belah pihak.

“Sebanyak 31 orang yang menikah itu tadi belum tentu semua orang Sleman. Bisa orang Jakarta menikah dengan WNA dan menikah di sebuah hotel di Sleman,” kata Jaenudin. 

Jaenudin menambahkan pernikahan WNI dengan WNA di wilayah hukum Indonesia diperbolehkan. Dasar pernikahan tersebut adalah Undang-undang (UU) No. 1/1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diperbarui dengan UU No. 16/2019.

“Kami yang mencatat pernikahannya. Resmi soalnya ada surat dari Kedutaan Besar, namanya surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah dengan warga negara indonesia,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online