IHSG Ditutup Melemah 0,43 Persen Ikuti Bursa Asia
IHSG ditutup turun 26,16 poin atau 0,43 persen ke 6.121,70 pada Selasa (29/9/2026), mengikuti pelemahan bursa Asia.
Pupuk bersubsidi/Ilustrasi-JIBI
Harianjogja.com, BANTUL— Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bantulmenegaskan harga pupuk bersubsidi di kios pengecer pupuk yang harus dibayar petani sesuai dengan aturan harga eceran tertinggi (HET).
Pengawas Pupuk dan Pestisida Sarana Prasarana DKPP Bantul Retno Puji Astuti di Bantul, Senin, mengatakan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) telah menggelar sosialisasi kepada gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok tani (poktan) dan kios pengecer pupuk.
"Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memastikan para pengecer mematuhi aturan, termasuk HET, dalam penebusan pupuk bersubsidi yang dilakukan petani," katanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai berikut, pupuk urea Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK Rp2.300 per kilogram, NPK Kakao Rp3.300 per kilogram, dan organik Rp800 per kilogram.
"Hingga saat ini, tidak ada kios di Bantul yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Jika ditemukan pelanggaran, petani dapat melaporkannya melalui penyuluh setempat atau langsung ke dinas," katanya.
BACA JUGA: Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Bantul Masih Lewat Kios Resmi
Menurut dia, merujuk pada Pasal 33 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023 di antaranya mengatur sanksi administratif bagi pengecer pupuk bersubsidi yang melanggar ketentuan HET.
Oleh karena itu, pengecer pupuk bersubsidi harus menjual sesuai HET, jika ada yang menjual di atas HET akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.
"Jika ada pelanggaran, kami akan memberikan teguran tertulis hingga dua kali. Jika tetap tidak diindahkan, kami akan merekomendasikan pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Lembaga Online Single Submission (OSS)," katanya.
Pihaknya juga mengingatkan setiap kios menjaga ketersediaan stok pupuk agar tidak terjadi kekosongan. Penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen ke distributor hingga kios telah berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan per 1 Januari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
IHSG ditutup turun 26,16 poin atau 0,43 persen ke 6.121,70 pada Selasa (29/9/2026), mengikuti pelemahan bursa Asia.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 30 September 2026 tersedia 12 perjalanan. Cek jam berangkat dari Palur hingga tiba di Jogja.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.