Indonesia Vs Thailand: Beda 24 Peringkat di Ranking FIFA
Ranking FIFA Indonesia vs Thailand terpaut 24 peringkat. Garuda di posisi 117, sedangkan Thailand menempati urutan 93 dunia.
Ilustrasi toko modern./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL-- Pemkab Bantul memastikan akan mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Bantul No. 21/2018 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern pada 2026.
Nantinya, dalam raperda tersebut tidak hanya dibahas mengenai Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, namun juga keberadaan toko kelontong.
BACA JUGA: Indomaret dan Baygon Gelar Pemberantasan Sarang Nyamuk di Kabupaten Magelang
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul, Fenty Yusdayati mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian terkait dengan perubahan Perda Bantul No.21/2018. Sebab, keberadaan Perda tersebut saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi yang ada di masyarakat.
Dia juga tidak menutup kemungkinan ada usulan untuk mengintegrasikan produk pasar rakyat dalam bentuk retail. Konsep pasar berjejaring juga dapat dipertimbangkan sebagai solusi untuk membantu pedagang lokal di Bantul. Termasuk didalamnya terkait kajian keberadaan toko kelontong dan toko madura yang sampai saat ini belum diatur keberadaannya.
"Makanya kami ingin segera merevisi Perda tersebut. Agar sesuai dengan kondisi yang ada saat ini. Dan, pengajuannya baru akan kami lakukan tahun depan, karena pengajuan yang awalnya kami rencanakan tahun ini [2025] tidak jadi dan perlu ada kajian," katanya, Selasa (21/1/2025).
Fenty mengakui kegagalan mengajukan Raperda tentang perubahan Perda Bantul No. 21/2018 juga tidak lepas dari keterbatasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul dalam menyusun Perda. Sebab, pada 2025, Bapemperda Bantul hanya membahas 12 raperda yang masuk daftar Propemperda.
"Untuk itu kami ajukan di 2026. Dan, nanti semua akan diatur dalam raperda tersebut. Semoga nanti bisa segera selesai dan disahkan," harapnya.
Fenty juga menolak pernyataan dari mantan panitia khusus Raperda Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan yang juga Ketua Komisi B DPRD Bantul Arif Haryanto yang menyatakan Pemkab tidak melakukan penertiban terhadap toko swalayan dan pusat perbelanjaan yang tidak sesuai dengan Perda Bantul No.21/2018. Sebab, selama ini Pemkab telah melakukan penindakan berupa teguran.
"Tapi kendalanya justru di Perdanya tersebut. Eksekusi yang bisa dilakukan oleh Satpol PP hanya menyangkut jam operasional, bukan karena jarak. Oleh karena itu, kami akan ajukan perubahan perda tersebut," jelasnya.
Sementara, Ketua Komisi B DPRD Bantul Arif Haryanto tetap meminta kepada Pemkab Bantul menertibkan sejumlah toko modern dan swalayan yang bermunculan dengan jarak yang melanggar aturan di Perda Bantul No. 21/2018. Setelah ditertibkan, DPRD Bantul lanjut dia, baru akan mau membahas pengajuan Raperda tentang Perubahan Perda Bantul No.21/2018.
"Tertibkan dulu. Setelah ditertibkan, nanti silakan ajukan lagi. Nanti soal pembahasan tinggal menyesuaikan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ranking FIFA Indonesia vs Thailand terpaut 24 peringkat. Garuda di posisi 117, sedangkan Thailand menempati urutan 93 dunia.
WhatsApp mulai menguji Restricted Chat di Android dan iOS. Fitur ini membatasi ekspor chat, Meta AI, media, dan linked devices.
Mengusung tajuk Simfoni 1001 Pembatik, THE 1O1 Yogyakarta Tugu menggandeng Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Yogyakarta untuk menyuguhkan pengalaman m
Mobil listrik Pakistan Metro EV punya desain ala Alphard dan Vellfire. Harganya dijanjikan di bawah Rp200 juta dengan jarak tempuh 300 km.
Avengers: Endgame kembali menjadi film terlaris dunia setelah rilis ulang, menggeser Avatar dengan selisih pendapatan yang sangat tipis.
Dishub Kota Jogja memperketat pengawasan parkir selama WJNC 2026. Tarif tetap sesuai Perda, mulai Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil.