Nonton WJNC Tak Perlu Khawatir Tarif Parkir, Dishub Jogja Perketat Pengawasan

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Senin, 05 Oktober 2026 15:37 WIB
Nonton WJNC Tak Perlu Khawatir Tarif Parkir, Dishub Jogja Perketat Pengawasan

ILustrasi pungli parkir liar/Magnific

Harianjogja.com, JOGJA— Masyarakat yang hendak menyaksikan Wayang Jogja Night Carnival (WJNC) diminta tidak khawatir dengan kemungkinan adanya tarif parkir khusus. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja memastikan tarif parkir selama gelaran tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Dishub Kota Jogja bahkan memperketat pengawasan di sejumlah lokasi parkir yang diperkirakan dipadati pengunjung WJNC. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi pungutan liar (pungli) maupun penerapan tarif parkir yang tidak sesuai aturan.

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja, Imanudin Aziz, mengatakan koordinasi telah dilakukan dengan sejumlah instansi untuk memastikan pengaturan lalu lintas dan parkir selama WJNC berlangsung tertib.

"Kita sudah koordinasi dengan instansi manapun. Baik itu Dinas Pariwisata [Dinpar Kota Jogja], kemudian terutama juga dari rekan-rekan Satpol PP [Kota Jogja] dan juga dari Satlantas [Polresta Jogja]," ujarnya, Senin (5/10/2026).

Dishub juga berkoordinasi dengan pengelola sejumlah Tempat Khusus Parkir (TKP) yang akan digunakan selama WJNC. Beberapa di antaranya yakni TKP Senopati, Sriwedani, Ngabean, serta sejumlah lokasi parkir swasta.

Tak hanya pengelola parkir, Dishub telah mengundang para juru parkir yang bertugas di kawasan Tepi Jalan Umum (TJU). Mereka diminta tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga agar penyelenggaraan parkir selama WJNC berjalan lancar dan tertib.

Tarif Parkir Tetap Sesuai Perda

Imanudin menegaskan tidak ada tarif parkir khusus yang diberlakukan untuk penonton WJNC. Besaran tarif tetap berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No.10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk kawasan sirip-sirip Malioboro, tarif parkir kendaraan diberlakukan dengan sistem progresif. Sementara parkir di badan jalan yang menghadap langsung ke jalan menerapkan tarif flat.

Dalam regulasi tersebut, tarif parkir tepi jalan umum untuk sepeda motor sebesar Rp2.000 untuk dua jam pertama. Adapun kendaraan roda empat dikenai Rp5.000 untuk dua jam pertama.

Lokasi parkir di kawasan sirip Malioboro, termasuk area yang digunakan untuk parkir bus, juga masuk dalam skema tarif progresif. Dishub akan mengawasi penerapan tarif tersebut selama pelaksanaan WJNC.

"Kita juga sudah koordinasi juga terkait dengan etika juru parkir, kemudian petugas dan juga terkait dengan tarif," katanya.

Pengawasan Langsung di Titik Parkir

Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui koordinasi. Petugas Dishub akan turun langsung ke sejumlah titik parkir yang dipadati pengunjung WJNC.

Petugas akan memantau sejumlah aspek, mulai dari etika juru parkir, pelayanan kepada masyarakat, hingga penerapan tarif parkir.

Imanudin mengatakan langkah tersebut sekaligus untuk mencegah praktik pungutan parkir di luar ketentuan. Dengan demikian, masyarakat yang datang menyaksikan WJNC mendapatkan kepastian mengenai tarif yang harus dibayarkan saat memarkir kendaraan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online