Kekerasan Daycare Jogja, 53 Anak Jadi Korban, Pemda DIY Turun Tangan
53 anak jadi korban kekerasan daycare di Jogja, Pemda DIY beri pendampingan dan dorong penegakan hukum.
Sampah liar terlihat di jalan Balirejo, Mujamuju, Umbulharjo, beberapa waktu lalu./Hairan Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja terus berupaya menangani masalah sampah, termasuk pelanggaran sampah liar. Dari data Satpol PP Kota Jogja, diketahui pelanggar sampah liar tidak hanya dari warga Kota Jogja, tapi juga kabupaten sekitarnya.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menjelaskan pelanggar yang membuang sampah liar dari yang selama ini ditangkap Satpol PP Kota Jogja, berasal dari wilayah Kota Jogja dan kabupatetn sekitarnya.
BACA JUGA: DIY Segera Punya Dua Fasilitas Pengolahan Sampah Baru
Dari operasi yustisi selama 2024, Satpol PP Kota Jogja menangkap sebanyak 20 pelanggar sampah liar dari beberapa lokasi. “Rinciannya penduduk Kota Jogja 11 orang, penduduk luar Kota Jogja sembilan orang,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).
20 orang tersebut semuanya sudah diberi sanksi melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jogja. Mereka dikenakan denda Rp50.000-Rp100.000, sesuai yang diatur dalam Perda Kota Jogja No. 10/2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Pihaknya terus melaksanakan operasi yustisi untuk meminimalisir sampah liar bertebaran di wilayah Kota Jogja. “Operasi yustisi akan kami lakukan terus berdasarkan hasil kordinasi dengan DLH [Dinas Lingkungan Hidup] maupun kemantren mas,” paparnya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja, Susanto Dwi Antoro, menuturkan produksi sampah secara keseluruhan di Kota Jogja tidak hanya dihasilkan dari warga Kota Jogja, tapi juga kabupaten sekitar yang beraktivitas di Kota Jogja. “250 ton per hari tidak hanya dihasilkan warga Kota Jogja, tapi juga dari Sleman, Bantul, banyak yang mewarnai,” katanya.
BACA JUGA: Pengadaan Mesin Pengolah Sampah Batal, TPA Banyuroto Diambang Overload
Produksi sampah ini juga termasuk sampah yang dibuang sembarangan di pinggir jalan. Ia mendukung upaya Satpol PP Kota Jogja menindak pelanggar sampah liar. “Saya sepakat dengan penindakan, perlu dilakukan terus-menerus untuk memberi efek jera,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
53 anak jadi korban kekerasan daycare di Jogja, Pemda DIY beri pendampingan dan dorong penegakan hukum.
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA 28 Juli 2026. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
DPKP DIY menyiapkan strategi menghadapi musim kemarau, mulai dari varietas padi tahan kekeringan hingga optimalisasi irigasi dan pompa air.
Bank Sampah Berlian 08 di Jogja memanfaatkan minyak jelantah sebagai bahan bakar pirolisis sampah plastik residu sehingga proses lebih cepat dan hemat.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.