Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Polisi menunjukkan pelaku curanmor, di Polsek Mergangsan, Selasa (11/2/2025)./ist Polsek Mergangsan
Harianjogja.com, JOGJA—Polsek Mergangsan menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Asrama Kalimantan Barat, Wirogunan, Mergangsan, Senin (10/2/2025). Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho, menjelaskan pelaku berinisial RK, laki-laki 23 tahun, warga Wirogunan, Mergangsan. “Setelah mendapat laporan dari warga terkait curanmor, sekira pukul 19.30 WIB tim piket melaksanakan pulbaket CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi, ytang kemudian mendapat informasi mengarah ke pelaku,” ujarnya, Selasa (11/2/2025).
BACA JUGA: Parkir di Depan Asrama, Honda CRF Mahasiswa Raib Dimaling, Pelaku Terekam CCTV
Penangkapan pelaku ini berlangsung pada Selasa (11/2/2025), pukul 06.30 WIB. Pelaku dan barang bukti dipancing diarahkan mendekat ke wilayah Polsek Mergangsan oleh jaringan polisi, namun saat sampai di wilayah hukum polsek Mergangsan, pelaku curiga dan melarikan diri.
“Kemudian jaringan kami memberikan info terkait ciri-ciri pakaian yang dipakai, kemudian tim piket melaksanakan pencarian dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti, di jalan Lowano depan Panti Asuhan Yatim Piatu,” ungkapnya.
Petugas kemudian membawa tersangka ke Mako Polsek Mergangsan untuk dilanjutkan proses hukum. Karena di duga telah melakukan tindak pidana pencurian, RK disangkakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun dengan denda Rp900.000.
BACA JUGA: Ditinggal Tidur, Ponsel Pegawai Bakso di Wates Dicuri
Seperti diberitakan sebelumnya, korban curanmor adalah Zasqi Bicosta Nazariski, 20 tahun, mahasiswa yang tinggal di asrama tersebut. Barang yang dicuri yakni motor merk Honda CFR warna merah putih dengan plat nomor KB 6532 NE.
Kejadian ini bermula ketika korban baru pulang dari kampus, memarkirkan motornya di halaman parkir asrama. Motor tersebut tidak dikunci stang, selanjutnya pelapor tinggal masuk ke kamarnya untuk istirahat. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, ketika hendak keluar membeli rokok dan makanan, korban mendapati motornya tidak ada di tempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Menaker Yassierli menyebut formula UMP dan UMK 2027 masih menunggu RUU Pelindungan Ketenagakerjaan rampung.
Meta Description:Polresta Sleman menaikkan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak balita tiga tahun ke tahap penyidikan. Tersangka belum ditetapkan.
Konflik Saudi-Houthi memanas. Pemerintah diminta memastikan keselamatan jemaah umrah, termasuk menyiapkan penundaan hingga pemulangan darurat.
Viral Bolosego diminta membayar parkir Rp2,5 juta per hari. Dishub Kota Jogja memastikan pungutan tersebut tak berizin.
Sebanyak 15 calon lurah ditetapkan untuk Pilur PAW di lima kalurahan Sleman. Lurah terpilih dijadwalkan dilantik 8 Oktober 2026.