Terungkap! Istri Gorok Leher Suami di Bantul, Dipicu Chat Selingkuh
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Ilustrasi pelayanan publik. /Solopos-Ivanovich Aldino
Harianjogja.com, JOGJA – Pemda DIY tengah menyusun Surat Edaran (SE) terkait penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.
Surat itu nantinya akan menyesuaikan masa kerja ASN selama bulan puasa mengikuti ketentuan dari pemerintah yang akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) awal Ramadan 1446 Hijriah pada 28 Februari 2025.
BACA JUGA: Jadwal Libur Ramadan 2025, Cek Tanggalnya di Sini
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan jam kerja ASN tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami tengah membuat SE untuk penyesuaian kerja bagi ASN selama Ramadan, baik yang lima hari kerja maupun enam hari kerja. Bukan mengurangi, tapi disesuaikan," katanya, Kamis (27/2/2025).
Adapun penyesuaian jam kerja itu nantinya mengatur jadwal masuk dan pulang bagi ASN. Jam masuk akan lebih mundur 15 menit dari jadwal biasa, sementara jam selesai kerja berakhir juga mundur selama 30 menit. Dengan demikian dalam satu hari ada penyesuaian jam kerja selama 45 menit selama Ramadan.
Meskipun ada penyesuaian jam kerja, Beny memastikan bahwa layanan publik tidak akan terganggu. Terutama bagi ASN yang bekerja enam hari dalam seminggu, sebab mereka berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Layanan yang enam hari kerja tidak boleh terganggu. Biasanya, mereka ini langsung dengan pelayanan publik. Itu tidak boleh terganggu. Kami akan atur pembagian personelnya,” jelasnya.
Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Maret dan akan diterapkan selama bulan Ramadan. Dalam pengaturannya, Pemda DIY akan memastikan bahwa pelayanan yang sifatnya langsung kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
“Misalnya rumah sakit, layanan di panti sosial, hingga layanan kesehatan semuanya harus tetap berjalan. Itu tidak boleh terganggu,” ujar Beny.
Selain pengaturan jam kerja selama Ramadan, Pemda DIY juga akan melakukan penyesuaian pada saat libur Lebaran agar pelayanan tetap berjalan optimal. “Nanti ketika Lebaran, kami juga harus atur personelnya supaya layanan tetap berjalan. Yang selalu harus stay misalnya rumah sakit, panti sosial, dan layanan lainnya yang sifatnya langsung kepada masyarakat,” tambahnya.
Kebijakan ini akan disosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY melalui SE ke masing-masing instansi. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih nyaman tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Seiring perkembangan teknologi ada metode yang disebut dengan backfilling untuk mengelola limbah tambang agar tak merusak lingkungan.
Pemkab Bantul memastikan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru dan fokus menyelesaikan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.
Sam Altman mengungkap Gen Z kini memakai ChatGPT sebagai penasihat hidup, berbeda dengan generasi tua yang masih menggunakannya seperti Google.