Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari./ Ist
Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian Resor Bantul menggencarkan patroli subuh di sejumlah lokasi selama Ramadan 2025 untuk mencegah warga bermain petasan.
Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati bulan Ramadan. Salah satunya dengan tidak bermain petasan.
Sebagai upaya pencegahan yang dilakukannya adalah dengan melakukan patroli mobile di sejumlah lokasi yang disinyalir kerap dimanfaatkan untuk bermain petasan, seperti di sepanjang Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
“Kami telah membetuk tim khusus patroli subuh yang akan melakukan patroli setiap subuh di JJLS. Polsek Jajaran juga diperintahkan untuk melakukan hal sama di wilayah masing-masing,” kata Novita dalam keterangannya Minggu (2/3/2025).
Dia mengatakan, razia atau patroli digelar setiap pagi selama bulan Ramadan di sekitar JJLS. Langkah pencegahan ini, akan terus digiatkan hingga jelang Lebaran. ia berharap kepada masyarakat ikut berperan menjaga wilayahnya, laporkan segera bila ada hal yang mencurigakan apalagi membahayakan.
Lebih lanjut Novita mengatakan ada konsekuensi hukum bagi yang bermain petasan. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” katanya.
Selain itu, kata Novita, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak, juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menilik pasal 308 disebutkan, siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari Pidana penjara paling lama 9 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang. Kemudian Pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain.
“Dan Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa,” imbuh dia.
Berkaca di tahun 2024 adanya kejadian yang diakibatkan petasan, dimana beberapa korban di antaranya mengalami luka serius.
Sebuah ledakan yang diduga akibat petasan terjadi di Padukuhan Gedangsari, Kalurahan Wijirejo, Pandak, Bantul, Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 17.30. Akibat peristiwa ini, empat orang mengalami luka serius sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Seorang anak juga menjadi korban letusan petasan di Argodadi, Sedayu Seorang anak menjadi korban letusan petasan di Argodadi, Sedayu pada Sabtu (4/5/2024) pukul 09.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut korban menderita luka pada bagian tangan kiri, telunjuk dan jempol kiri patah dan robek, serta pergelangan tangan kiri patah.
Ledakan petasan kembali terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Gadingsari, Sanden, Bantul pada Selasa (18/6/2024). Peristiwa ini mengakibatkan empat santri terluka. Dari keempat santri itu, salah satu mengalami luka serius pada tangan kanan.
Novita juga kembali menegaskan, agar masyarakat tidak menyalakan atau main petasan selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah untuk mencegah terjadinya insiden ledakan petasan berulang.
“Kami betul-betul mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan petasan karena berbahaya dan ancamannya berat. Kami akan tindak tegas penggunaan bahan peledak tanpa izin,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan kasus sabu 98 kg, di salon Mangga Besar. BNN juga menyita uang dan aset Rp39,95 miliar.