Advertisement

Cegah Peristiwa Ledakan 2024 Terulang, Warga Bantul Dilarang Menyalakan Petasan Saat Ramadan

Stefani Yulindriani Ria S. R
Minggu, 02 Maret 2025 - 08:27 WIB
Sunartono
Cegah Peristiwa Ledakan 2024 Terulang, Warga Bantul Dilarang Menyalakan Petasan Saat Ramadan Foto ilustrasi penyitaan petasan. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan petasan selama bulan puasa Ramadan 2025. Imbauan larangan itu disampaikan karena berdasarkan 2024 silan ada sejumlah kasus ledakan petasan yang menimbulkan beberapa korban.

Pada Maret 2024, sebuah ledakan yang diduga akibat petasan terjadi di Gedangsari, Wijirejo, Pandak, Bantul. Akibat kejadian tersebut, empat orang mengalami luka serius sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Advertisement

Kemudian pada Mei 2024, seorang anak menjadi korban letusan petasan di Argodadi, Sedayu. Akibat kejadian tersebut korban menderita luka pada bagian tangan kiri, telunjuk dan jempol kiri patah dan robek, serta pergelangan tangan kiri patah. 

BACA JUGA : Satpol PP Kulonprogo Perketat Pengawasan Petasan Selama Ramadan

Selanjutnya Juni 2024, ledakan petasan terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Gadingsari, Sanden, Bantul. Akibat kejadian tersebut empat santri terluka. Dari keempat santri itu, salah satu mengalami luka serius pada tangan kanan.

Oleh karena itu Polres Bantul meminta agar masyarakat tidak menyalakan atau main petasan selama ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah untuk mencegah terjadinya insiden ledakan petasan berulang.

“Kami betul-betul mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan petasan karena berbahaya dan ancamannya berat. Kami akan tindak tegas penggunaan bahan peledak tanpa izin,” kata Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, Sabtu (1/3/2025).

Novita menuturkan penggunaan petasan yang termasuk dalam bahan peledak tergolong berat diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12/1951 yang menyatakan narang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. "Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” katanya.

Novita menambahkan aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak, juga tertuang dalam Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari Pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang.

Kemudian pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain. “Jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa, maka dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.

BACA JUGA : Masuki Ramadan, Satpol PP Bantul Janjikan Tegas Soal Petasan

Polres Bantul telah melakukan beberapa upaya untuk mencegah warga bermain petasan, antara lain patroli subuh di beberapa lokasi, seperti Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dan lokasi lain yang disinyalir biasa digunakan untuk menyalakan petasan. Razia atau patroli digelar setiap pagi selama ramadan di sekitar JJLS. Langkah pencegahan ini, akan terus dilakukan hingga menjelang lebaran.

“Kami telah membetuk tim khusus patroli subuh yang akan melakukan patroli setiap subuh di JJLS. Polsek Jajaran juga diperintahkan untuk melakukan hal sama di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Buka Peluang Panggil Ahok Jadi Saksi Kasus Korupsi Pertamina

News
| Senin, 03 Maret 2025, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial

Wisata
| Jum'at, 28 Februari 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement