Advertisement

Masuki Ramadan, Satpol PP Bantul Janjikan Tegas Soal Petasan

Stefani Yulindriani Ria S. R
Jum'at, 28 Februari 2025 - 10:37 WIB
Arief Junianto
Masuki Ramadan, Satpol PP Bantul Janjikan Tegas Soal Petasan Foto ilustrasi penyitaan petasan. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bantul melarang penggunaan petasan selama Ramadan. Untuk itu, mereka akan menyisir tempat-tempat yang diduga sering digunakan sebagai tempat bermain petasan. 

Kepala Satpol PP Bantul, R. Jati Bayu Broto menuturkan selama Ramadan banyak ditemukan orang yang bermain petasan.

Advertisement

Untuk itu, dia pun menegaskan ada larangan penggunaan petasan. Hal itu diatur dalam Perda Bantul No.4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.  “Untuk petasan, kami himbau untuk tidak membuat, menjual, atau tidak menyalakan,” katanya, Jumat (28/2/2025). 

BACA JUGA: Ledakan Petasan di Sanden, Satu Korban Dirujuk ke RSUP Dr Sardjito

Dia mengaku ada beberapa lokasi yang selama ini sering digunakan untuk menyalakan petasan. Beberapa lokasi tersebut antara lain di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dan Stadion Sultan Agung (SSA). Dia mengaku pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap beberapa lokasi tersebut. 

Di sana, menurut Jati, masyarakat biasanya menyalakan petasan setelah sahur dan setelah Salat Tarawih.

Pihaknya akan menggelar operasi gabungan dengan Polres Bantul untuk mengantisipasi penggunaan petasan dan penjualan petasan di beberapa titik yang telah dipetakan. “Itu rutin akan dijaga bersama-sama,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lagi, Dokter Diduga Lecehkan Pasien Rumah Sakit Swasta di Malang

News
| Sabtu, 19 April 2025, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement