Ini 9 Provinsi Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah telah memastikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri atau Lebaran 2025 kepada aparatur sipil negara (ASN). Kepastian ini juga diperkirakan akan diberlakukan juga untuk THR Pensiunan.
Keputusan presiden (keppres) yang mengatur soal tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2025 sedang dirampungkan dan akan disampaikan langsung oleh Preside Prabowo. "Insyaallah segera," ujar Sri Mulyani dilansir Antara.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk pembayaran THR ASN di Lebaran 2025. Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pencairan Tunjangan Hari Raya termasuk THR Pensiunan.
BACA JUGA : Pemkab Bantul Siapkan Rp41,7 Miliar untuk THR ASN 2025, Ini Waktu Pencairannya
Pada PP Nomor 14 Tahun 2024 misalnya ditetapkan bahwa THR dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum Lebaran. Adapun hari Raya Idulfitri 2025 berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 diprediksi jatuh pada 31 Maret-1 April 2025.
Oleh karena itu THR Pensiunan kemungkinan akan sama dengan pencairan THR ASN 2025. Jika mengacu pada surat keputusan tahun sebelumnya yaitu 10 hari sebelum lebaran, maka jadwal mulai pencairan THR Pensiunan adalah Jumat 21 Maret 2025.
Regulasi THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang itu mewajibkan pengusaha atau perusahaan membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya.
Pekerja yang berhak menerima THR, di antaranya ASN, calon pegawai negeri sipil (CASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Kemudian, para pensiunan, penerima tunjangan PNS juga mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Waspada Wangiri Fraud, modus missed call internasional yang bisa menguras pulsa dan membuat tagihan telepon membengkak.
Jepang, Uzbekistan, China, dan Australia lolos ke semifinal Piala Asia U-17 2026 usai melewati laga dramatis di perempat final
PSIM Jogja menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung malam ini. Tim tamu datang dengan tekanan besar dari ancaman degradasi.
OpenAI mewajibkan pengguna ChatGPT di Mac memperbarui aplikasi sebelum 12 Juni 2026 usai insiden keamanan siber internal.
Harga BBM naik per 17 Mei 2026. Solar BP-AKR dan Vivo tembus Rp30.890 per liter, Pertamax Turbo dan Dexlite juga naik.