DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Gunungkidul akan memantau pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 guna memastikan hak pekerja dibayarkan penuh dan tepat waktu sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, menjelaskan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha atau perusahaan.
Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besaran THR diberikan sebesar satu kali gaji. Adapun pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional.
“Perhitungannya masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan gaji satu bulan,” katanya, Selasa (3/3/2026).
Kelik menegaskan pembayaran THR dapat dilakukan mulai H-14 Lebaran dan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
“THR juga wajib dibayar secara penuh. Kami minta pengusaha atau Perusahaan bisa membayar sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Posko Pengaduan THR Dibuka
Selain berkoordinasi dengan serikat pekerja, dinas akan melakukan monitoring langsung ke perusahaan-perusahaan di Gunungkidul.
“Kita juga membuka posko pengaduan THR. Kalau memang ada masalah silakan laporkan, maka akan ditangani untuk penyelesaiannya,” kata mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ini.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Emy Nur Aini, menambahkan posko pengaduan THR telah dibuka dan melayani hingga 13 Maret 2026.
“Pelayanan ini dibuka sebagai upaya menjamin hak-hak dari pekerja dalam mendapatkan THR secara penuh dan pembayarannya tepat waktu,” kata Emy.
Setiap aduan yang masuk harus disampaikan secara tertulis. Proses penyelesaian selanjutnya akan ditangani oleh tim dari Dinas Tenaga Kerja DIY.
“Yang paling penting laporan harus dibuat secara tertulis. Setelah kami terima, akan diteruskan ke Pemerintah DIY guna proses penyelesaian. Contohnya, tahun lalu ada satu kasus dan bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.
Dengan pengawasan dan pembukaan posko pengaduan THR Lebaran 2026 ini, Pemkab Gunungkidul berharap seluruh perusahaan mematuhi aturan sehingga hak pekerja tetap terlindungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Tim SAR masih mencari lima penumpang KMP Putri Yasmin yang belum ditemukan setelah kapal terbakar di Selat Lombok, NTB.
KPK menggeledah Kanwil Pajak Surakarta dan sejumlah lokasi di empat daerah terkait kasus pajak Banjarmasin. Emas 1,3 kg turut disita.
Gelombang tinggi kembali menyumbat aliran air di Sanden dan Kretek, Bantul. Sekitar 55 hektare lahan pertanian kembali tergenang.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.
AIcosystem Buka Cara Baru dalam Mengelola Pengalaman Pelanggan hingga Pengembangan Asisten Virtual