Ada Program Sertakan BPJamsostek, Perusahaan di Jogja Diajak Lindungi Pekerja Informal
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengajak 45 perusahaan memperluas perlindungan pekerja informal melalui program Sertakan dan CSR.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sleman Novaria Sulistyo (dua dari kanan) menyerahkan santunan JKK kepada Sukiyah, ahli waris almarhumah Ani Yuniati di PT Anggun Kreasi Garmen, Kamis (6/3/2025) ist
Harianjogja.com, SLEMAN–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sleman membayarkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK) bagi ahli waris Ani Yuniati, seorang Karyawati PT Anggun Kreasi Garmen yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat berangkat kerja.
Jaminan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Novaria Sulistyo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sleman kepada Sukiyah, ahli waris almarhumah Ani Yuniati di PT Anggun Kreasi Garmen.
Novaria menjelaskan, semasa hidupnya almarhumah merupakan sosok pekerja yang ceria dan penuh semangat karena ini merupakan pengalaman pertama alm bekerja di sebuah perusahaan. "Almarhumah Ani baru bekerja di PT Anggun selama kurang lebih 6 bulan dan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di sektor pekerja formal," katanya, Jumat (14/3/2025).
Selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ia mengikuti 4 program jaminan. Antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sehingga akibat kecelakaan ini, ahli waris mendapatkan santunan pension berkala.
”Sesuai dengan ketentuan yang ada apabila peserta sudah mengikuti Jaminan pension, kemudian kecelakaan dan meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapatkan manfaat pensiun setiap bulannya sampai dengan ahli waris tutup usia," katanya.
Dengan demikian, lanjut Nova, ahli waris menerima santunam Jaminan Kecelakaan kerja meninggal sebesar Rp128,3 juta, Jaminan Hari Tua sebesar Rp639,820 dan Jaminan Pensiun setiap bulan sebesar Rp338,130.
Dia menjelaskan, selain program JKK yang melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, JKM yang memberikan santunan kematian, JHT yang memberikan manfaat berupa uang tunai dan JP yang memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja, BPJamsostsk juga memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta.
"Kami juga memberikan biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak. Kalau untuk pekerja non formal atau pekerja mandiri, nilai iurannya hanya Rp 16.800 perbulan. Sangat murah dibandingkan manfaat yang akan diterima ketika terjadi risiko kerja," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengajak 45 perusahaan memperluas perlindungan pekerja informal melalui program Sertakan dan CSR.
Sebanyak 290 pekerja di Bantul terkena PHK hingga September 2026. Disnakertrans menyiapkan pendampingan dan perluasan kesempatan kerja.
Diseminasi Doktor UKDW mendorong inovasi lintas ilmu melalui beragam penelitian di bidang kesehatan, lingkungan, bisnis, teknologi, dan desain untuk pembangunan
Bupati Sleman Harda Kiswaya meminta petugas meningkatkan kesiapsiagaan drainase, irigasi, dan infrastruktur air menghadapi musim hujan.
PSI Singapura masuk kategori tidak sehat menjelang F1 2026. FIA menyebut balapan tetap diperkirakan berjalan, tetapi hiburan bisa dibatasi.
Claude Haiku 5.5 resmi dirilis dengan harga mulai Rp1.791 per 1 juta token dan dirancang untuk pekerjaan AI berulang dalam volume besar.