Sultan HB X Jogja: Sragen Saudara Tua DIY, Jejak Mataram Harus Dijaga
Sri Sultan HB X menyebut Sragen sebagai saudara tua DIY karena jejak sejarah Mataram. Hubungan budaya ini diminta terus dijaga.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sleman Novaria Sulistyo (dua dari kanan) menyerahkan santunan JKK kepada Sukiyah, ahli waris almarhumah Ani Yuniati di PT Anggun Kreasi Garmen, Kamis (6/3/2025) ist
Harianjogja.com, SLEMAN–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sleman membayarkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK) bagi ahli waris Ani Yuniati, seorang Karyawati PT Anggun Kreasi Garmen yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat berangkat kerja.
Jaminan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Novaria Sulistyo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sleman kepada Sukiyah, ahli waris almarhumah Ani Yuniati di PT Anggun Kreasi Garmen.
Novaria menjelaskan, semasa hidupnya almarhumah merupakan sosok pekerja yang ceria dan penuh semangat karena ini merupakan pengalaman pertama alm bekerja di sebuah perusahaan. "Almarhumah Ani baru bekerja di PT Anggun selama kurang lebih 6 bulan dan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di sektor pekerja formal," katanya, Jumat (14/3/2025).
Selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ia mengikuti 4 program jaminan. Antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sehingga akibat kecelakaan ini, ahli waris mendapatkan santunan pension berkala.
”Sesuai dengan ketentuan yang ada apabila peserta sudah mengikuti Jaminan pension, kemudian kecelakaan dan meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapatkan manfaat pensiun setiap bulannya sampai dengan ahli waris tutup usia," katanya.
Dengan demikian, lanjut Nova, ahli waris menerima santunam Jaminan Kecelakaan kerja meninggal sebesar Rp128,3 juta, Jaminan Hari Tua sebesar Rp639,820 dan Jaminan Pensiun setiap bulan sebesar Rp338,130.
Dia menjelaskan, selain program JKK yang melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, JKM yang memberikan santunan kematian, JHT yang memberikan manfaat berupa uang tunai dan JP yang memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja, BPJamsostsk juga memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta.
"Kami juga memberikan biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak. Kalau untuk pekerja non formal atau pekerja mandiri, nilai iurannya hanya Rp 16.800 perbulan. Sangat murah dibandingkan manfaat yang akan diterima ketika terjadi risiko kerja," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sri Sultan HB X menyebut Sragen sebagai saudara tua DIY karena jejak sejarah Mataram. Hubungan budaya ini diminta terus dijaga.
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026