Gunungkidul Bidik Pengurangan Sampah Organik hingga 40 Persen
DLH Gunungkidul menargetkan pengurangan sampah organik hingga 40% melalui Masgun Maos dan pengolahan sampah mandiri dari rumah.
Petugas membersihkan mobil dinas di lingkungan DPRD Bantul, Selasa (18/3/2025). Pemkab Bantul memastikan bakal mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan penggunaan mobil dinas selama masa mudik Lebaran 2025.
Harianjogja.com, BANTUL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Larangan ini sesuai dengan aturan yang telah berlaku dan akan diperkuat dengan Surat Edaran yang segera diterbitkan.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga. “Kalau mobil dinas jelas tidak boleh digunakan untuk mudik. Mobil dinas itu untuk kepentingan negara, bukan keperluan keluarga atau pribadi. Setiap tahun selalu kami tekankan dan pasti ada edarannya nanti,” ujar Halim, Selasa (18/3/2024).
BACA JUGA: Mobil Dinas, Bupati Halim Tak Jadi Gunakan Land Cruiser Baru Senilai Rp2,6 Miliar
Larangan ini selaras dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Dalam aturan tersebut, kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk operasional kerja pada hari kerja dan di dalam kota, kecuali mendapatkan izin tertulis dari pimpinan instansi terkait.
Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo, juga memastikan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh kendaraan operasional DPRD Bantul. “Seluruh kendaraan operasional DPRD, termasuk milik Sekretariat DPRD (Setwan), harus dikandangkan selama masa mudik Lebaran. Intinya, kami akan mengikuti aturan atau kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Bantul,” kata Hanung.
Namun, ia menyebutkan bahwa kendaraan dinas yang digunakan oleh pimpinan DPRD tidak termasuk dalam kendaraan yang dikandangkan. “Meski mobil pimpinan DPRD boleh dibawa pulang, tetapi tidak boleh digunakan untuk mudik. Lagipula, kalau mudik pakai pelat merah kan malu, dan dipastikan mereka punya mobil pribadi untuk keperluan lainnya,” imbuhnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Bantul, Hermawan Setiaji menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan Surat Edaran sebagai dasar aturan larangan penggunaan mobil dinas di masa Lebaran nanti. “Kami sedang buat surat edaran agar mobil dinas tidak digunakan oleh ASN untuk mudik Lebaran. Saat ini, prosesnya sudah naik ke Pak Sekda. Paling besok sudah ada,” ujarnya.
Hermawan menjelaskan, surat edaran tersebut berisi beberapa poin utama, antara lain kendaraan dinas dilarang digunakan untuk mudik, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan panggilan tugas dan jika ditemukan pelanggaran, maka ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Terkait mekanisme pengawasan, Inspektorat Bantul akan mengawasi penggunaan mobil dinas selama periode mudik Lebaran. Ia berharap seluruh ASN menaati aturan ini agar tidak ada pelanggaran. “Harapannya tidak ada yang melanggar. Ini untuk menjaga disiplin serta menghindari penyalahgunaan fasilitas negara,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DLH Gunungkidul menargetkan pengurangan sampah organik hingga 40% melalui Masgun Maos dan pengolahan sampah mandiri dari rumah.
BMKG mengakhiri peringatan dini tsunami setelah gempa M7,7 mengguncang NTT. Tsunami terdeteksi di Sikka, Labuan Bajo, dan Dompu.
Hiromu Tanaka terkesan dengan atmosfer suporter PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo yang dinilainya tak kalah luar biasa dari Jepang.
Sebanyak 19 siswa Sekolah Tumbuh mengikuti Club Coding dan Robotik selama dua semester untuk memperkuat pembelajaran KKA.
BMKG menyebut gempa M7,7 NTT dipicu sesar naik busur belakang Flores yang berpotensi menghasilkan gempa hingga M7,9.
Gempa M7,7 di NTT merobohkan bangunan di Pelabuhan Lorens Say Maumere. Tiga korban dievakuasi, satu meninggal dunia.