Investasi Sleman Tembus Rp931,7 Miliar, Kelistrikan Terbesar
Investasi Sleman triwulan II 2026 mencapai Rp931,7 miliar. Sektor kelistrikan mendominasi dan menyerap 2.448 tenaga kerja baru.
Ilustrasi miras. - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menyampaikan ada 10 outlet penjual minuman keras atau minuman beralkohol yang membuka gerai lagi setelah sempat ditutup. Atas hal ini, Satpol PP akan melakukan penutupan lagi bersama aparat penegak hukum.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan Satpol PP bersama aparat penegak hukum sempat menutup 26 outlet miras pada Oktober 2024.
“Dulu dulu kami sepakat penjualan miras ilegal ditutup berarti tutup permanen. Tapi sekarang ternyata buka lagi. Ada police line juga dulu,” kata Shavitri ditemui di kantornya, Selasa (18/3/2025).
BACA JUGA: Puluhan Tempat Penjualan Miras Ilegal di Sleman Ditertibkan
Shavitri menambahkan ada outlet yang memang secara terang-terangan buka. Ada juga outlet yang buka atau ada aktivitas penjualan dengan pintu tertutup. Satpol PP akan fokus pada sepuluh outlet tersebut agar segera dilakukan penutupan kembali.
Satpol PP berencana bertemu Bupati Sleman guna membahas persoalan penjualan miras ilegal. Mereka akan meminta arahan sebelum mengambil tindakan.
“Laporan mengenai penjualan miras sudah masuk ke kami. Entah ini memang yang sempat kami buka atau buka baru,” katanya.
Shavitri sempat menyampaikan outlet miras yang ditutup serentak pada Juli dan Agustus 2024 ada 28 tempat yang tersebar di sembilan kapanewon, seperti Depok, Ngaglik, Ngemplak, Sleman, Mlati, Berbah, Seyegan, Godean, dan Gamping.
Petus juga sempat menempelkan stiker yang memuat informasi bahwa outlet tersebut ilegal. Dasar penutupan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Pada November 2024, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, kemudian mengeluarakan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
BACA JUGA: Puluhan Pelaku Usaha di Sleman Tak Kantongi Izin Dagang Miras
Sebelumnya, Kepala Bidang Usaha Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, Kurnia Astuti, mengatakan ada ada 60 usaha penjualan minuman keras beralkohol (miras) yang tidak memiliki izin dagang sepanjang 2024.
Dari jumlah itu, sebanyak 30 unit usaha miras bergerak di industri perhotelan dan restoran. Disperindag telah melakukan pembinaan agar pelaku usaha tersebut melengkapi izin dagang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Investasi Sleman triwulan II 2026 mencapai Rp931,7 miliar. Sektor kelistrikan mendominasi dan menyerap 2.448 tenaga kerja baru.
Harga emas Antam di Pegadaian turun Rp12.000 per gram pada Kamis 30 Juli 2026. Harga emas 1 gram kini Rp2.706.000, sementara buyback Rp2.406.000.
Aldila Sutjiadi/Erin Routliffe lolos ke semifinal WTA 500 DC Open 2026 usai kalahkan wakil tuan rumah 6-3, 6-2. Modal menuju US Open!
Pemerintah menyiapkan uji coba penyaluran bansos melalui 900 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Skema ini diharapkan memudahkan akses penerima manfaat di desa
Indonesia meloloskan 10 wakil ke babak 16 besar Taipei Open 2026. Debut pasangan baru Muhammad Rian Ardianto/Daniel Edgar Marvino juga berakhir manis dengan
Apple hampir sentuh kapitalisasi 5 triliun dolar AS (Rp90.000 T) di 2026, kalahkan Nvidia. Saham naik 25%, Tim Cook lengser. Simak strategi AI Apple!