185 Perempuan Jadi Korban Kekerasan di Sleman, KDRT Dominasi Kasus
Kasus kekerasan terhadap perempuan di Sleman mencapai 185 korban hingga Agustus 2026. KDRT mendominasi dengan 114 kasus.
Ilustrasi miras. - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menyampaikan ada 10 outlet penjual minuman keras atau minuman beralkohol yang membuka gerai lagi setelah sempat ditutup. Atas hal ini, Satpol PP akan melakukan penutupan lagi bersama aparat penegak hukum.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan Satpol PP bersama aparat penegak hukum sempat menutup 26 outlet miras pada Oktober 2024.
“Dulu dulu kami sepakat penjualan miras ilegal ditutup berarti tutup permanen. Tapi sekarang ternyata buka lagi. Ada police line juga dulu,” kata Shavitri ditemui di kantornya, Selasa (18/3/2025).
BACA JUGA: Puluhan Tempat Penjualan Miras Ilegal di Sleman Ditertibkan
Shavitri menambahkan ada outlet yang memang secara terang-terangan buka. Ada juga outlet yang buka atau ada aktivitas penjualan dengan pintu tertutup. Satpol PP akan fokus pada sepuluh outlet tersebut agar segera dilakukan penutupan kembali.
Satpol PP berencana bertemu Bupati Sleman guna membahas persoalan penjualan miras ilegal. Mereka akan meminta arahan sebelum mengambil tindakan.
“Laporan mengenai penjualan miras sudah masuk ke kami. Entah ini memang yang sempat kami buka atau buka baru,” katanya.
Shavitri sempat menyampaikan outlet miras yang ditutup serentak pada Juli dan Agustus 2024 ada 28 tempat yang tersebar di sembilan kapanewon, seperti Depok, Ngaglik, Ngemplak, Sleman, Mlati, Berbah, Seyegan, Godean, dan Gamping.
Petus juga sempat menempelkan stiker yang memuat informasi bahwa outlet tersebut ilegal. Dasar penutupan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Pada November 2024, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, kemudian mengeluarakan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
BACA JUGA: Puluhan Pelaku Usaha di Sleman Tak Kantongi Izin Dagang Miras
Sebelumnya, Kepala Bidang Usaha Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, Kurnia Astuti, mengatakan ada ada 60 usaha penjualan minuman keras beralkohol (miras) yang tidak memiliki izin dagang sepanjang 2024.
Dari jumlah itu, sebanyak 30 unit usaha miras bergerak di industri perhotelan dan restoran. Disperindag telah melakukan pembinaan agar pelaku usaha tersebut melengkapi izin dagang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus kekerasan terhadap perempuan di Sleman mencapai 185 korban hingga Agustus 2026. KDRT mendominasi dengan 114 kasus.
DVI Polri mengidentifikasi dua dari enam jenazah korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 129 orang masih dalam pencarian.
Pemerintah mendorong penindakan dugaan pelanggaran beras fortifikasi. Temuan 25 merek disebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
Antrean Pertalite di SPBU Galur Kulonprogo mengular hingga Jalan Raya Brosot. Puluhan motor mengantre pada Senin malam.
Icomex dijadwalkan diresmikan 17 September 2026. OJK dan DPR mempercepat regulasi sebelum pengawasan BMKS beralih ke OJK pada 2027
Taman Edupark Gemolong diperketat setelah video remaja bermesraan viral. Pengawasan, penerangan, dan pembatasan malam akan ditingkatkan.