Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Gedung DPRD DIY/Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Perda DIY No. 11/2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan yang sudah dilaksanakan masih menemui banyak kendala. Peraturan yang lebih teknis pun harus segera disusun.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Perda DIY No. 11/2022, Hifni Muhammad Nasikh, mengatakan perlu ada penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur pelaksanaan teknis dari perda tersebut. Menurutnya, Pergub ini sangat penting untuk memastikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan agar dapat dijalankan secara optimal.
“Pemerintah Daerah DIY harus segera menindaklanjuti perda ini dengan Peraturan Gubernur yang jelas dan mengatur mekanisme pelaksanaan bantuan hukum secara transparan dan efisien,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4/2025).
BACA JUGA: DPRD DIY Bersiap Ubah Perda Terkait Penanganan Bencana
Penyuluh Hukum Madya Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY, Rina Nurul Fitri, menuturkan meskipun Perda No. 11/2022 sudah lama disahkan, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait penerima bantuan hukum.
“Ada perbedaan antara perda ini dengan Undang-Undang Bantuan Hukum, khususnya terkait perluasan kriteria penerima bantuan hukum yang mencakup masyarakat miskin dan kelompok rentan, sehingga perlu adanya format baku untuk surat keterangan miskin dan penjelasan lebih lanjut mengenai definisi kelompok rentan agar pengawasan dan pelaksanaannya lebih mudah diidentifikasi” katanya.
Rina mengingatkan agar pengawasan, baik internal maupun eksternal, dilakukan secara seksama. Pengawasan internal mencakup evaluasi kinerja pemberi bantuan hukum dan tingkat kepuasan masyarakat, sementara pengawasan eksternal harus melibatkan kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham serta penyelenggara bantuan hukum di daerah.
“Untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hanya masyarakat yang benar-benar layak yang menerima bantuan hukum, dengan mekanisme verifikasi yang jelas,” ungkapnya.
Anggota Pansus Pengawasan Perda DIY No. 11/2022, Arief Setiadi, menyoroti pentingnya alokasi anggaran yang jelas untuk pelaksanaan bantuan hukum. Ia menyatakan bahwa harus segera menganggarkan dana untuk bantuan hukum.
“Penganggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Kami berharap anggaran bantuan hukum dapat disalurkan melalui skema Belanja Tidak Terduga di BPKA DIY, dengan Biro Hukum sebagai leading sector,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Polda Banten membongkar sindikat penyalahgunaan solar subsidi di Serang. Polisi menyita 1.000 liter solar dan menetapkan dua tersangka.
Pura Jagat Natha resmi berdiri di kawasan Alun-alun Kota Magelang. Kehadirannya melengkapi rumah ibadah lintas agama di kawasan tersebut.
ASDP menjelaskan antrean panjang di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dipicu aksi pengemudi truk. Antrean di sisi Jawa mencapai 8 km.
Hasil Pilur PAW Sleman 2026 di lima kalurahan. Andi Suwarno hingga Totok Jaka Suwarta meraih suara terbanyak.
Dua penembakan di Afrika Selatan menewaskan 27 orang, masing-masing di dekat Johannesburg dan kawasan pinggiran Cape Town.