Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Gedung DPRD DIY/Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Perda DIY No. 11/2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan yang sudah dilaksanakan masih menemui banyak kendala. Peraturan yang lebih teknis pun harus segera disusun.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Perda DIY No. 11/2022, Hifni Muhammad Nasikh, mengatakan perlu ada penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur pelaksanaan teknis dari perda tersebut. Menurutnya, Pergub ini sangat penting untuk memastikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan agar dapat dijalankan secara optimal.
“Pemerintah Daerah DIY harus segera menindaklanjuti perda ini dengan Peraturan Gubernur yang jelas dan mengatur mekanisme pelaksanaan bantuan hukum secara transparan dan efisien,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4/2025).
BACA JUGA: DPRD DIY Bersiap Ubah Perda Terkait Penanganan Bencana
Penyuluh Hukum Madya Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY, Rina Nurul Fitri, menuturkan meskipun Perda No. 11/2022 sudah lama disahkan, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait penerima bantuan hukum.
“Ada perbedaan antara perda ini dengan Undang-Undang Bantuan Hukum, khususnya terkait perluasan kriteria penerima bantuan hukum yang mencakup masyarakat miskin dan kelompok rentan, sehingga perlu adanya format baku untuk surat keterangan miskin dan penjelasan lebih lanjut mengenai definisi kelompok rentan agar pengawasan dan pelaksanaannya lebih mudah diidentifikasi” katanya.
Rina mengingatkan agar pengawasan, baik internal maupun eksternal, dilakukan secara seksama. Pengawasan internal mencakup evaluasi kinerja pemberi bantuan hukum dan tingkat kepuasan masyarakat, sementara pengawasan eksternal harus melibatkan kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham serta penyelenggara bantuan hukum di daerah.
“Untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hanya masyarakat yang benar-benar layak yang menerima bantuan hukum, dengan mekanisme verifikasi yang jelas,” ungkapnya.
Anggota Pansus Pengawasan Perda DIY No. 11/2022, Arief Setiadi, menyoroti pentingnya alokasi anggaran yang jelas untuk pelaksanaan bantuan hukum. Ia menyatakan bahwa harus segera menganggarkan dana untuk bantuan hukum.
“Penganggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Kami berharap anggaran bantuan hukum dapat disalurkan melalui skema Belanja Tidak Terduga di BPKA DIY, dengan Biro Hukum sebagai leading sector,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Maskapai penerbangan Eropa mulai memangkas penerbangan akibat lonjakan harga bahan bakar jet yang membuat sejumlah rute tidak lagi menguntungkan.
Meta menghadirkan fitur Incognito Chat AI di WhatsApp dengan teknologi Pemrosesan Privat untuk menjaga kerahasiaan percakapan pengguna.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terkait dugaan korupsi pemerasan OPD.
Mendag Budi Santoso memastikan impor bahan baku plastik berupa nafta dari AS mulai masuk Indonesia pada pertengahan Mei 2026.
Kemenkes mengingatkan cara aman menyimpan dan mengolah daging kurban agar terhindar dari bakteri dan penyakit zoonosis saat Iduladha.